BLORA, KOMPAS.com - Puluhan perwakilan kelompok tani dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mendatangi Komisi B DPRD Kabupaten Blora. Mereka meminta Komisi B agar mendesak pemerintah menghentikan pupuk paketan yang dijual bersama pupuk urea bersubsidi.
Mereka juga melaporkan sejumlah distributor nakal. Salah satu distributor itu mengurangi jatah pupuk kelompok tani sebanyak satu zak per satu ton pupuk.
Suparji (45), petani Desa Sendangrejo, Kecamatan Bogorejo, Sabtu (26/12) di Blora, mengatakan pupuk paketan sangat membebani para petani. Petani yang seharusnya membeli pupuk sesuai harga eceran tetap (HET), Rp 60.000 per zak, terpaksa menambah sekitar Rp 10.000 Rp 11.000 untuk membeli pupuk paketan.
"Kalau tidak membeli paketannya, petani ditakut-takuti tidak da pat jatah pupuk urea bersubsidi," kata dia.
Taryanto, Ketua Kelompok Tani Sidomakmur, Desa Jepon, Kecamatan Jepon, mengemukakan pembelian pupuk paketan itu te lah dikondisikan. Distributor bersama pemerintah setempat membuat pernyataan yang menyatakan penjualan pupuk urea sepaket dengan pupuk lain tidak bermasalah.
"Sewaktu kami menandatangani daftar hadir, tidak ada lembaran surat pernyataan itu. Namun, kami terkejut ketika distibutor mengantongi surat pernyataan itu dengan lampiran daftar hadir kami," kata dia.
Selain penjualan pupuk paketan, sejumlah petani dari Desa Gadu, Kecamatan Sambong, mengeluhkan pengurangan jatah dan pembelian pupuk. Ketua Keompok Tani Makmur I Desa Gadu, Tarman, mengaku setiap pembelian satu ton pupuk urea, distributor mengurangi satu zak, 50 kilogram.
"Harga per zak pupuk urea tersebut sesuai HET, Rp 60.000 per zak. Kami juga tidak ditawari paketan pupuk tambahan. Hanya saja setiap pembelian satu ton selalu dikurangi satu zak," kata dia.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Blora Legyono mengemukakan D PRD akan mendesak Pemerintah Kabupaten Blora untuk menghentikan perdagangan pupuk urea yang dijual sepaket dengan pupuk lain. Pasalnya, hal itu merugikan petani, padahal pupuk paketan itu tidak bermanfaat bagi petani.
DPRD juga akan mengawasi terus pendistribusian pupuk di sejumlah daerah. DPRD juga akan memanggil dan mengklarifikasi setiap distributor yang menyalahi aturan, khususnya di Desa Gadu, Kecamatan Sambong.
"Kami akan meminta pemerintah mencoret distributor dan pengecer yang bekerja tidak sesuai aturan," kata Legyono.


