BENGKULU, KOMPAS.com - Sekitar 10 ribu hektar (ha) hutan produksi terbatas (HPT) Lebong Kandis yang merupakan habitat Gajah Sumatra (Elephas maximus) akan beralih fungsi menjadi areal penggunaan lain (APL).
"Memang Pemkab Bengkulu Utara menguusulkan 10 ribu hektar HPT Lebong Kandis dialihfungsikan menjadi APL dan tentu ini masih akan dikaji tim terpadu dari pusat," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, Khairil Burhan, di Bengkulu, Senin.
Rencana alih fungsi tersebut diusulkan bersama 70 ribu ha kawasan HPT, hutan produksi dan hutan lindung (HL) menjadi APL. Khairil mengatakan, alih fungsi tersebut disesuaikan dengan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2009.
"Tim terpadu sudah turun ke lokasi dan melihat langsung kawasan yang diusulkan itu. Kalau memang kajian mereka tidak memungkinkan, kami tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.
Sementara itu, Representatif ProFauna Bengkulu, Radius Nursidi mengatakan, rencana alih fungsi kawasan tersebut jelas akan mengancam keberadaan Gajah Sumatra.ebab letak kawasan HPT Lebong Kandis di Kabupaten Bengkulu Utara itu berbatasan langsung dengan kawasan hutan produksi dengan fungsi khusus Pusat Konservasi Gajah (PKG) Seblat.
"Tanpa rencana alih fungsi hutan pun habitat gajah semakin terdesak dan konflik semakin tinggi, apalagi kalau HPT Lebong Kandis sudah berstatus APL. Bisa dibayangkan dampaknya bagi kelestarian Gajah Sumatra," katanya.


