SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang perempuan yang baru melangsungkan pernikahannya diseret ke meja hijau karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kami akan segera menyidangkan kasus itu. Surat dakwaan sudah kami buat," kata Basuki Rahmad selaku jaksa penuntut umum (JPU) kasus itu di Surabaya, Jumat (18/12).
Ana (36), warga Desa Mangkujayan, Ponorogo, ditangkap polisi saat sedang berbulan madu bersama pria yang baru saja menikahinya.
Penangkapan Ana itu bermula dari penangkapan DAS oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim. DAS mendatangi rumah Ana untuk membeli sabu-sabu.
"Terdakwa menjawab masih punya. Lantas Dwi pun diberi dua paket dan pembayarannya dijanjikan esok harinya," kata Basuki.
Beberapa saat setelah menerima uang pembayaran untuk dua paket sabu-sabu senilai Rp 950.000,00 dari DAS, Ana ditangkap petugas Polda Jatim.
Dalam penangkapan itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan elektrik yang biasa digunakan untuk menakar serbuk putih sabu-sabu di rumah terdakwa.
Terdakwa pun tak bisa melanjutkan bulan madunya karena langsung diboyong ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.
Basuki sudah menyiapkan beberapa orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nelson Pasaribu.


