Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 22:38 WIB
Penjahat Laut Harus Dihukum Berat !
| tof | Kamis, 17 Desember 2009 | 04:25 WIB
|
Share:

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pelaku kejahatan perikanan harus mendapat hukuman yang berat, sebab efek kerusakan yang ditimbulkan, terutama pada terumbu karang sangat sulit dihitung dan memerlukan rehabilitasi lama.

Kasubdit Pengawasan dan Pengendalian Pesisir Departemen Kelautan dan Perikanan, Alima Tampubolon dalam Workshop Koordinasi Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat di Makassar, mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pengeboman maupun peracun ikan belum menimbulkan efek jera.

"Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan perikanan di Sulsel belum maksimal," katanya, Rabu.

Ia menjelaskan, hukuman baik penjara maupun denda masih tidak sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan akibat praktek kejahatan yang mereka lakukan.

Seharusnya, pelaku pengebom ikan atau meracuni dihukum dengan maksimal. Tapi dalam kenyataan, hakim terlalu banyak pertimbangan tanpa melihat lebih jauh efek jangka panjang kerusakan yang ditimbulkan. "Contohnya puluhan kasus kejahatan perikanan yang ditangani Kejaksaan Negeri Makassar. Berdasarkan undang-undang, pelaku seharusnya dituntut dengan kurungan enam tahun penjara. Namun, pada praktiknya, terdakwa hanya diganjar lima bulan penjara," katanya.

Untuk meminimalisas adanya pelaku kejahatan perikanan, kata dia, DKP menerapkan pengawasan berbasis masyarakat.
 
Warga pulau dan pesisir langsung dilibatkan dalam pengawasan dan diberikan pemahaman mengenai bahaya pengeboman ikan yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang. Masyarakat juga diberikan fasilitas untuk meningkatkan kualitas produk perikanan yang mereka hasilkan.

Sumber :
ANT