PALEMBANG,KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi bantuan kelompok usaha bersama (KUBE) dalam program pemberdayaan fakir miskin pada Dinas Sosial (Dinsos) setempat tahun anggaran 2007, untuk disidangkan.
Kajari Kota Palembang, Yuspar menjelaskan, setelah menyita uang kerugian negara sebesar Rp 371 juta dari tangan tersangka, pihaknya akan melimpahkan berkas kasus tahap dua ke pengadilan negeri (PN) setempat.
Ia mengatakan, penyerahan tahap kedua atas pelimpahan barang bukti dari jaksa penyidik telah diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU). "Dengan penyerahan berkas tersebut kepada JPU, mudah-mudahan Senin (21/12, Red) sudah dapat dilimpahkan ke PN," kata dia pula.
Berkaitan dengan status kedua tersangka, yakni mantan kepala Dinas Sosial Dasril Sairin dan Ketua PPTK Ishak yang ditetapkan resmi sebagai tersangka, sampai kini tidak ditahan. "Karena kedua tersangka bersifat kooperatif selama pemeriksaan, dan keduanya telah menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp 371 juta secara renteng, tidak
berusaha melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti," kata dia lagi.
Ia menyampaikan, dalam kasus bantuan KUBE, pihaknya telah memiliki kecukupan bukti, meliputi adanya unsur melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terlebih kedua tersangka merupakan pejabat pemerintahan dan memiliki unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, kata dia. " Sampai saat ini, penanganan kasus indikasi korupsi itu masih dalam tahap penyidikan, dengan uang yang telah diserahkan tersangka akan menjadi barang bukti dalam persidangan," kata Yuspar lagi.


