JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di wilayah Otorita Batam (OB) terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rabu (16/12/2009) ini, KPK kembali memeriksa pejabat OB, Basri Harun yang menjabat Direktur Pengamanan Otorita Batam. "Dia jadi saksi kasus damkar untuk tersangka Ismet Abdullah," kata Jubir KPK, Johan Budi SP.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua pejabat Otorita Batam (OB), Horman Budinaung dan Sunaryo. Dilanjutkan, Selasa kemarin KPK juga memeriksa Muhammad Priyanto yang saat ini menjabat sebagai Deputi Administrasi dan Perencanaan OB.
Mereka diperiksa juga dalam kaitan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Batam dengan tersangka Ismeth Abdullah. Ismeth adalah mantan kepala otorita Batam yang saat ini menjadi gubernur Kepulauan Riau.
Seiring dengan penetapan sebagai tersangka KPK juga telah meminta penerbitan surat pelarangan bepergian keluar negeri bagi Ismeth ke Ditjen Imigrasi. Pencekalan Ismeth terhitung sejak 3 Desember dan berlaku hingga setahun ke depan terkait kasus Damkar. Pencegahan keluar negeri untuk memudahkan KPK melakukan pemeriksaan.
Dalam kasus damkar ini, Ismeth diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

