Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Semangka Divonis 15 Hari Penjara

Kompas.com - 16/12/2009, 13:07 WIB

KEDIRI, KOMPAS.com - Kedua terdakwa kasus pencurian semangka, Basar Suyanto dan Kholil, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mjoroto, Kediri, Jawa Timur, akhirnya diputus bersalah dengan hukuman 15 hari penjara.
    
"Keduanya terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan bersama-sama, sehingga kami memutuskan untuk memberi putusan bersalah dengan hukuman 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim, Roro Budiarti Setiowati, dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu.
    
Ia mengatakan, kedua terdakwa tersebut telah mengakui perbuatanya, mengambil barang milik orang lain, sehingga hal itu dipandang telah merugikan orang lain. Sanksi tersebut, kata dia, bukan berarti mengesampingkan nilai keadilan di masyarakat, dimana nilai kerugian akibat pencurian satu buah semangka senilai Rp 30 ribu itu berbanding terbalik dengan kasus para koruptor, yang hingga kini belum tuntas.
    
Ia juga mempertimbangkan kasus serupa, seperti Minah, warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang juga mengalami kasus serupa pada November 2009, mencuri tiga biji kakao, sehingga ia diputuskan bersalah dan diberi sanksi berupa hukuman satu bulan 15 hari.
    
Pihaknya berharap, dengan sanksi yang diberikan kepada Majelis Hakim, yaitu 15 hari dengan masa percobaan satu bulan, dapat juga dijadikan sebagai efek jera, mengingat kasus pencurian juga merugikan orang lain.
    
Jaksa Penuntut Umum Dwianto mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim, yang tidak memberinya kesempatan menanggapi putusan hukuman bagi kedua terdakwa. "Mengapa majelis hakim tidak mempertanyakan kepada kami (sebagai jaksa), tanggapan atas putusan itu?" kata Dwianto dengan kecewa.
    
Penasihat Hukum kedua terdakwa Nurbaedah mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Roro Budiarti Setiowati dan dua hakim anggota lainnya, Andri Widio Laksono dan Edi Saputro itu. "Saya puas dengan keputusan tersebut, karena lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa," kata Nurbaedah mengungkapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com