Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 20:07 WIB
Terdakwa Pencuri Semangka Minta Bebas dari Hukuman
IGN sawabi | Abi | Rabu, 16 Desember 2009 | 11:12 WIB
|
Share:

KEDIRI, KOMPAS.com — Dua terdakwa kasus pencurian semangka, Basar Suyanto dan Kholil, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mjoroto, Kediri, Jawa Timur, minta dibebaskan.
    
"Kami meminta majelis hakim untuk membebaskannya (dua terdakwa, Basar dan Kholil) dari segala tuduhan," kata penasihat hukum keduanya, Nurbaedah, Rabu (16/12/2009).
    
Ia mengemukakan, tuntutan dua bulan 10 hari yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) berlebihan, mengingat barang bukti berupa semangka tersebut sebelum dinikmati sudah berlubang dahulu.
    
Ia juga mengemukakan, yang mengalami kerugian justru kedua kliennya. Hal tersebut didasarkan dengan perlakuan yang diberikan keluarga pemilik lahan, Marwan Susanto, yang telah memukul Kholil hingga giginya patah.
    
Pihaknya menilai, yang dilakukan keluarga pemilik lahan itu sangat tidak relevan, dengan dalih untuk balas dendam dan memberi efek jera, mengingat lahan semangka itu sebelumnya sering dirusak orang.
    
JPU Dwiyanto kepada majelis hakim yang diketuai oleh Roro Budiarti Setiowati dan dua hakim anggota lainnya, Anri Widio Laksono dan Edi Saputro, tetap kukuh sesuai dengan tuntutan yang diajukan, dengan sanksi dua bulan 10 hari.
    
Sementara itu, majelis hakim sendiri belum bisa memutuskan kasus ini, dan masih melakukan musyawarah dengan hakim anggota lainnya. "Sidang kami ’skors’ satu jam," kata Roro Budiarti.
    
Dalam sidang ini, kedua terdakwa hanya terlihat diam. Mereka terlihat gelisah dengan vonis yang rencananya akan dibacakan majelis hakim. Keluarga keduanya juga turut hadir dalam kesempatan itu, termasuk pihak dari Kepolisian Resor Kota (Polresta), untuk mengamankan pelaksanaan sidang. Pasalnya, sehari sebelumnya dalam agenda tuntutan pada Selasa (15/12/2009), gabungan elemen mahasiswa berunjuk rasa.

Sumber :
ANT