SEMARANG, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang diminta mengawasi proses pembebasan lahan Waduk Jatibarang. Pembebasan lahan di empat kelurahan seluas 221,65 hektar tersebut ditengarai rawan penyelewengan karena berjalan lambat.
Hal itu diungkapkan belasan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Semarang ketika berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Semarang, Selasa (15/12/2009). Berbagai poster yang dibawa antara lain bertuliskan "Jangan Perkaya Pribadi, Tuntaskan Proyek Pembangunan" dan "Tangkap Mafia Pembebasan Lahan Jatibarang".
Waduk Jatibarang merupakan bagian dari megaproyek penanganan banjir di Kota Semarang yang dibangun di empat kelurahan, yaitu Kelurahan Kandri (75,37 ha) dan Jatibarang (2,4 ha) di Kecamatan Mijen serta Kelurahan Kedungpane (99,72 ha) dan Jatirejo (44,16 ha) di Kecamatan Gunungpati. Pembangunan konstruksi ditargetkan selesai pada akhir 2013 sedangkan p embebasan lahannya selesai tahun 2011.
Pengunjuk rasa menuntut DPRD melakukan pemeriksaan sertifikat lahan baik yang telah dibebaskan maupun yang belum untuk memastikan tidak adanya spekulan lahan dari kalangan Pemkot Semarang. DPRD juga harus bersikap tegas jika menemukan spekulan tanah dan mau membawanya ke jalur hukum. "Spekulan lahan ini merugikan masyarakat sekitar karena membeli lahan dengan harga murah untuk kemudian dijual lagi dengan harga tinggi," ujar Ketua KAMMI Semarang Arief Eka Atmadja.
Pengunjuk rasa ditemui enam perwakilan dari Komisi A DRPD Kota Semarang. Komisi A yang sebelumnya membentuk tim investigasi pembebasan lahan Waduk Jatibarang, berjanji akan terus mengawasi . Setelah itu pengunjuk rasa menyerahkan karung bertuliskan uang pembebasan lahan sebagai simbol bahwa proyek tersebut rawan penyelewengan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Novriadi mengakui, belum menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pembebasan lahan Waduk Jatibarang. Namun, DPRD memang belum memiliki data pendukung seperti sertifikat lahan untuk memastikan ganti rugi lahan sesuai dengan nilai taksiran harga yang disepakati. "Kalau dari hasil laporan pembebasan lahan sih sudah tidak ada masalah," katanya.
Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Semarang Nurjanah mengatakan, luasan lahan di dua kelurahan yakni Kandri dan Kedungpane sudah terbebaskan. "Tinggal dua kelurahan lagi lahan yang belum terbebaskan, tetapi akan kami kebut agar semua anggaran terserap," ucapnya.


