GUNUNG KIDUL, KOMPAS.com - Pemerintah Kecamatan Patuk di Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi DIY, bersama pihak terkait berusaha mengeliminir angka perceraian dan bunuh diri. Pada Selasa (15/12/2009), mereka menyelenggarakan Simposium Patuk 2011 Bebas Perceraian dan Bunuh Diri yang berlangsung di Balai Desa Salam.
Hadir pada kesempatan itu, antara lain dari BKKBN DIY, Pengerak PKK Kabupaten Gunung Kidul, Departemen Agama Gunung Kidul, musyawarah pimpinan kecamatan, dan para kepala desa, serta dari Departemen Agama yang bertindak sebagai panelis . Di tengah-tengah simposium, dilakukan deklarasi Antiperceraian dan Antibunuh diri .
Camat Patuk, Budi Hartono mengatakan, tren angka perceraian di Patuk dalam tiga tahun terakhir menurun. Tahun 2007 lalu, misalnya, ada 18 kasus perceraian, yang kemudian turun pada tahun 2008 (8) dan hingga Desember 2009 (3).
Ada beberapa hal, menurut Hartono untuk mencegah perceraian, salah satunya memerhatikan kedewasaan pernikahan menjadi minimal 21 tahun untuk wanita dan 25 untuk pria. "Kalau menikah terlalu muda, biasanya pasangan belum bisa berpikir jernih," ujarnya.
Begitu pula untuk mengeliminir angka bunuh diri, antara lain bisa dilakukan dengan meningkatkan pemahaman bahwa bunuh diri dilarang oleh semua agama, serta menghilangkan anggapan di masyarakat Gunung Kidul bahwa bunuh diri bisa terjadi karena pulung gantung.


