Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 22:52 WIB
Informasi Publik
Pembentukan Komisi Informasi Disiapkan
| Kamis, 10 Desember 2009 | 16:08 WIB
|
Share:

BANDUNG, KOMPAS - DPRD Jawa Barat sedang menyiapkan usulan pembentukan Komisi Informasi Daerah. Pembentukan badan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu harus dilakukan sebelum April 2010.

Ketua Komisi A DPRD Jabar Ricky Kurniawan, Rabu (9/12), mengatakan, pihaknya telah menyampaikan nota kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan agar proses pembentukan badan itu bisa dipercepat. "Jika badan tidak bisa dibentuk hingga April 2010, pemerintah daerah bisa dinilai melanggar UU dan akan dikenai sanksi," katanya.

Komisi Informasi Daerah itu adalah badan vertikal yang merupakan turunan dari Komisi Informasi Pusat yang dibentuk pada Mei 2009. Komisi itu akan berperan melayani masyarakat yang kesulitan mendapatkan informasi dari badan publik, baik institusi pemerintahan maupun lembaga swasta yang dalam operasionalisasinya menyertakan anggaran negara.

"Tujuannya ialah membuka akses publik atas informasi di institusi publik. Komisi ini nantinya berada di bawah dinas komunikasi dan informatika daerah," ujar Ricky yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Bogor.

Bahkan warga yang merasa kesulitan mendapatkan akses informasi publik diperbolehkan melapor ke komisi itu. Informasi ini, misalnya, terkait soal pelayanan pajak atau pengurusan izin.

Anggota Komisi Informasi Daerah akan ditetapkan Gubernur berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD Jabar. Komisi A, lanjut Ricky, akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Enam rancangan perda

Selain pembentukan komisi tersebut, anggota DPRD Jabar juga harus menyelesaikan enam rancangan peraturan daerah pada 2010, yakni tiga raperda tentang badan usaha milik daerah (BUMD), raperda tentang program legislasi daerah, raperda penanggulangan bencana, dan raperda pembiayaan tahun jamak.

Ketua Panitia Khusus DPRD Jabar yang menangani raperda tentang BUMD, Arsyad Ardiansyah, mengatakan, pembuatan raperda itu dimaksudkan untuk merestrukturisasi BUMD di Jabar yang selama ini selalu merugi.

Jabar memiliki tujuh BUMD, yakni Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan, PD Agribisinis dan Pertambangan (PDAP), PT Agronesia, PT Jasa Sarana, PT Tirta Gemah Ripah, PD Bank Perkreditan Rakyat dan PD Perkreditan Kecamatan, serta PT Bank Jabar.

Data Kantor Biro Administrasi Ekonomi Pemerintah Provinsi Jabar menunjukkan, PDAP dan PT Tirta Gemah Ripah merupakan BUMD berkinerja terburuk. Catatan akhir pada lampiran APBD 2009 menunjukkan, kedua BUMD tak menyetor sepeser pun terhadap pendapatan asli daerah 2008.

"Raperda ini juga akan mempertimbangkan kemungkinan penyertaan modal yang dibatasi atau ditambah. Jika penyertaan modal selalu besar dan BUMD merugi, hal itu akan menghabiskan anggaran daerah," kata Arsyad. (REK)