Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 21:50 WIB
Tunggak Pajak, Ditjen Pajak Sandera RG
Aloysius Budi Kurniawan | made | Rabu, 9 Desember 2009 | 20:52 WIB
|
Share:

SURABAYA, KOMPAS.com - Setelah enam tahun tak pernah melakukan penyanderaan, Direktorat Jenderal Pajak akhirnya kembali menerapkan penyanderaan sebagai upaya kegiatan akhir penagihan pajak secara aktif. Pada Selasa (8/12) kemarin, Kantor Pelayanan Pajak Rungkut, Surabaya menyandera RG, wajib pajak sekaligus penanggung jawab PT SDS yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 3,3 miliar sejak sembilan tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak Muchamad Tjiptardjo mengatakan, pasca penyanderaan, RG selaku wajib pajak dititipkan di Lembaga Permasyarakat Porong. "Baru semalam dititipkan, wajib pajak melalui pihak keluarga langsung menyetorkan uang pajak sebesar Rp 3,3 miliar keesokan harinya sekitar pukul 11.00," ucapnya, Rabu (9/12/09) di Surabaya.

Proses penyanderaan dijalankan jika wajib pajak tak memiliki kemauan kooperatif untuk membayar pajak padahal telah muncul keputusan inkrah dari pengadilan. "Penyanderaan sendiri harus mendapatkan surat izin dari Menteri Keuangan. Jika alasan sudah kuat sekali, maka penyanderaan kami lakukan," kata Muchamad.

RG merupakan wajib pajak yang mengelola PT SDS, sebuah perusahan yang bergerak di bidang kerajinan perhiasan. Tahun 2000 lalu, RG telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan karena tak membayar pajak, tapi hingga sembilan tahun berlalu RG tak juga membayar pajak.

Tersangka sudah melakukan banding ke pengadilan tapi ditolak. Peninjauan kembali (PK) bahkan dilakukan hingga lima kali. "Kami juga telah melakukan pemblokiran rekening dan pencekalan ke luar negeri tapi yang bersangkutan tetap tak mau bayar," ujarnya.

Sebagai langkah akhir, Kantor Pelayanan Pajak Rungkut, Surabaya akhirnya memutuskan untuk melakukan penyanderaan. Penyanderaan dilakukan karena tersangka memiliki tunggakan pajak lebih dari Rp 100 juta, tidak kooperatif, keputusan sudah inkrah, dan upaya hukum telah ditempuh secara maksimal.

Enam tahun terakhir

Dalam enam tahun terakhir, mekanisme penagihan aktif pajak dengan penyanderaan baru dilakukan satu-satunya di Surabaya. Penyanderaan terakhir terjadi pada tahun 2003 lalu.

Muchamad menambahkan, selama tahun 2009 ini masih terdapat Rp 51 triliun piutang pajak yang belum berhasil ditarik Direktorat Jenderal Pajak. Sampai saat ini, realisasi penarikan pajak non migas mencapai 82,11 persen dan pajak migas 81,09 persen.

"Hingga akhir tahun diperkirakan baru akan tuntas 95 persen. Ke depan kami akan mengefektifkan upaya penagihan aktif dengan penyanderaan jika memang harus dilakukan," tambahnya.