Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 22:47 WIB
Penghargaan untuk Anggodo-Anggoro Dititipkan di DPRD
IGN sawabi | Abi | Rabu, 9 Desember 2009 | 11:41 WIB
|
Share:

SURABAYA, KOMPAS.cpom - Piagam penghargaan untuk bos PT Masaro yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo dan adiknya Anggodo Widjojo dititipkan di DPRD Provinsi Jawa Timur.
     
Penghargaan untuk Anggoro dan Anggodo itu diberikan elemen masyarakat yang tergabung dalam Badan Analisis Informasi Strategis (Basis) saat memperingati Hari Antikorupsi di DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Rabu.
     
"Saya titipkan penghargaan dari kami ini untuk disampaikan kepada Anggoro-Anggodo, karena kami tidak tahu di mana mereka berdua berada," kata Ketua Umum Basis, Abdurrahman Tohir, seraya menyerahkan dua piagam penghargaan dalam pigura kepada Ketua Fraksi Hanura Damai DPRD Jatim, Kuswanto.
     
Menurut Tohir, penghargaan tersebut layak diberikan kepada Anggoro dan Anggodo yang berhasil menguak aib tiga institusi hukum, yakni Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
     
Selanjutnya dia meminta agar kedua kakak-beradik itu dihukum mati karena telah melecehkan supremasi hukum di Indonesia.
     
Sementara itu Kuswanto mengatakan, semua permintaan dan tuntutan para pengunjuk rasa yang diwakili Tohir dan kawan-kawan itu akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Jatim. "Mudah-mudahan tuntutan Basis ini bisa menjadi aspirasi kami dalam mengupayakan penegakan hukum," katanya didampingi Sekretaris Fraksi PKB, Achmad Nawardi dan anggota Frkasi Partai Golkar, Zainal Arifin.
     
Ketiga anggota DPRD Jatim itu sangat mendukung gerakan pemberantasan korupsi dengan membentuk lembaga pengawas kepolisian, kejaksaan, dan KPK hingga level terendah.
     
"Memang untuk memberangus markus (makelar kasus) dan mafia peradilan harus dilakukan hingga level terendah," kata Kuswanto.
     
Sementara itu, Nawardi mendesak aparat penegak hukum segera mengadili Anggoro dan Anggodo, bahkan kalau perlu dijatuhi hukuman mati. "Jangan hanya koruptornya seperti Anggoro, tetapi juga Anggodo yang melakukan praktik mafia peradilan harus dihukum mati," katanya.
     
Sebelum lima perwakilan menemui anggota DPRD Jatim di ruang Bamus, ratusan pengunjuk rasa menggelar orasi di depan gedung DPRD Jatim. Aksi yang berlangsung kurang dari satu jam itu sempat memacetkan arus lalu lintas di Jalan Indrapura yang mengarah menuju Jalan Rajawali.
     
Kendati berlangsung tertib, aksi tersebut mendapatkan pengawalan ratusan personel dari Polda Jatim, Polwiltabes Surabaya, dan Polresta Surabaya Timur, baik yang mengenakan seragam maupun berpakaian preman.
     
Setelah menyerahkan dua piagam penghargaan untuk Anggoro dan Anggodo kepada Anggota DPRD Jatim, Tohir dan kawan-kawan membubarkan aksinya.

Sumber :
ANT