Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 12:56 WIB
Chandra Divonis 8 Tahun
| tof | Selasa, 8 Desember 2009 | 06:10 WIB
|
Share:

 

MEDAN, KOMPAS.com Ketua Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli GM Chandra Panggabean, Senin (7/12), divonis 8 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menghasut massa dan membubarkan persidangan di Kantor DPRD Sumatera Utara pada 3 Februari lalu.

”Terdakwa terbukti mengatakan tangkap, bunuh, tangkap saat di ruang VIP Kantor DPRD Sumut. Ungkapan ini direspons demonstran dengan memukul Ketua DPRD Azis Angkat (sehingga tewas),” kata Ketua Majelis Hakim Kusnoto di Pengadilan Negeri Medan.

Terdakwa, menurut majelis hakim, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan dan Pasal 146 KUHP tentang mencerai-beraikan persidangan.

Terkait perkara demo anarki yang berbuntut kematian Ketua DPRD Sumut itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan telah memvonis 58 dari 69 terdakwa. Lima di antaranya adalah penggagas provinsi Tapanuli dan pengarah unjuk rasa. Mereka, selain Chandra, yakni Datumira Simanjuntak (divonis 7 tahun penjara), Jhon Haidel Samosir (10), Burhanuddin Rajagukguk (4), dan Viktor Siahaan (4). Kelimanya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa.

Tidak puas

Putusan hakim terhadap Chandra langsung direspons jaksa maupun kuasa hukum terdakwa dengan mengajukan banding. Jaksa A Thahar mengaku tidak puas dengan putusan tersebut. ”Majelis hakim hanya menyatakan, Chandra bersalah berdasarkan Pasal 160 dan 146. Kami ingin sesuai dengan tuntutan awal yang bersangkutan bersalah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertera dalam Pasal 340 KUHP,” katanya.

Fakta-fakta tentang pembunuhan berencana, menurut Thahar, sangat kuat, seperti disampaikan sejumlah saksi. ”Saya kira ada perbedaan persepsi. Hakim memandang belum mencukupi unsur pembunuhan berencana, sementara kami merasa cukup (memenuhi),” katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Adardham Ahcyar, menyatakan banding karena putusan dinilainya tidak berdasarkan fakta yang benar. ”Hakim tidak mempertimbangkan kesaksian lima orang yang meringankan terdakwa. Lima saksi itu, termasuk anggota DPRD, menyatakan, terdakwa tidak mengucapkan tangkap, tangkap, dan bunuh. Mestinya, jika ada kesaksian berbeda, hakim membuat analisis hukum,” katanya. (NDY)

Sumber :
Kompas Cetak