PEKANBARU, KOMPAS.com — Tri Laksono, mantan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengaku khilaf saat menyebutkan anggota Dewan menjadi "anggota hewan" yang akhirnya membuat Tri dicopot dari jabatannya. "Saya khilaf," kata Tri Laksono ketika dihubungi wartawan dari Pekanbaru, Sabtu (5/12).
Dalam rapat sosialisasi UU Lalu Lintas di Kantor DPRD Indragiri Hulu, Rabu (2/12) lalu, Tri Laksono yang menjadi pembicara berulang kali memelesetkan kata anggota Dewan menjadi "hewan". Awalnya 30 anggota DPRD yang hadir pada saat itu tidak menanggapi pelesetan tersebut karena beranggapan AKP Tri salah ucap dan melakukannya dengan tidak sengaja.
Namun, karena berung kali Kasatlantas mengatakan "Bapak ibu anggota hewan yang terhormat", hal itu langsung menuai protes dari anggota Dewan karena menilai sikap Tri yang tampaknya dilakukan dengan sengaja.
Kejadian itu mengakibatkan rapat sosialisasi yang baru berjalan selama 30 menit langsung terhenti karena banyak anggota DPRD memutuskan keluar meninggalkan ruang rapat. Buntutnya, DPRD Riau melaporkan tindakan Tri Laksono ke Polda Riau karena melakukan pelecehan terhadap institusi negara dan perbuatan tidak menyenangkan. "Atas nama pribadi, Polri, dan keluarga, saya mengucapkan maaf kepada abang-abang saya yang terhormat (anggota DPRD)," lanjut Tri.
Menurut Tri, kejadian memalukan itu terjadi tanpa disengaja. Sebabnya, ia beralasan saat itu kondisi tubuhnya sangat letih akibat kurang istirahat dan belum makan. Malam sebelum acara sosialisasi, Tri mengatakan, dirinya disibukkan oleh kegiatan razia rutin dan berbagai kegiatan lainnya. Sedangkan pada hari sosialisasi itu ia juga mengaku belum sarapan. "Saat itu saya lapar dan letih," ujarnya.
Namun, menanggapi pencopotan dirinya, ia hanya bisa pasrah. Tri juga mengatakan akan patuh dan kooperatif dalam proses pemeriksaan. "Sekarang saya sudah di Polda, jadi mau apa lagi," katanya.


