JAKARTA, KOMPAS.com - Polri harus menindak tegas Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Indragiri Hulu AKP Tri Laksono yang telah menyebutkan "Anggota Hewan yang Terhormat" kepada anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Permintaan maaf yang disampaikan Tri Laksono melalui surat kabar lokal dinilai tidak cukup.
"Tidak cukup hanya meminta maaf. Yang bersangkutan harus dipecat dari Polri serta diadili," tegas Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/12).
Neta menjelaskan, tindakan yang dilakukan Tri akibat lemahnya pembinaan dari atasannya sehingga pimpinannya harus ikut bertanggung jawab. Ucapan itu telah merusak citra Polri. "Itu suatu tindakan sangat memalukan karena petugas lalu lintas (Lantas) adalah etalase Polri. Masyarakat menilai Polri dari petugas Lantas yang setiap hari dijumpai di jalan," ucap dia.
Menurut Neta, peristiwa memalukan itu menunjukkan lemahnya sistem penerimaan anggota Polri serta pembinaan. "Sistem pembinaan dan penerimaan lemah. Test psikologis tidak ketat. Jabatan Lantas harus ada test psikologis yang ketat karena berhubungan langsung dengan masyarakat," tegas dia.
Seperti diberitakan, Tri Laksono mengatakan "Anggota Hewan yang Terhormat" kepada 30 anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu ketika menyosialisasikan UU Lalu Lintas. Atas tindakan itu, Tri telah menyampaikan permintaan maaf. Namun dalam permintaan maaf itu ia tidak menyinggung ucapannya yang dianggap anggota Dewan telah menghina.

