PEKANBARU, KOMPAS.com — Masih ingat kisah sapaan anggota hewan yang terhormat yang diucapkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hulu, Riau, Ajun Komisaris Tri Laksono di hadapan anggota DPRD Inhu?
Hari Jumat (4/12) ini, secara resmi Tri meminta maaf kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Inhu. Permintaan maafnya disampaikannya secara terbuka di surat kabar terbitan lokal, Riau Pos. Pada permintaan maaf itu, Tri sama sekali tidak menyinggung ucapannya yang menyapa anggota Dewan dengan anggota hewan yang terhormat.
Berikut petikannya:
Saya atas nama pribadi dan keluarga, menghaturkan permintaan maaf dengan setulus hati atas salah dan khilaf saya terhadap anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dalam acara sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 di Gedung DPRD Inhu Rabu, 2 Desember 2009.
Tertanda,
AKP Tri Laksono SH MM, Kasat Lantas Polres Inhu.
Kepala Polres Inhu Ajun Komisaris Besar Hermansyah mengatakan, Propam Polda Riau sedang memeriksa Tri Laksono menyangkut ucapannya yang menyebut anggota Dewan sebagai anggota hewan yang terhormat. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menentukan bentuk tindakan yang akan dijatuhkan kepada Tri.
Ivan Rivky, anggota DPRD Inhu yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, permintaan maaf Tri sudah diterima secara pribadi-pribadi anggota Dewan. Namun, karena ucapan Tri melecehkan institusi legislatif, anggota DPRD Inhu akan menagih janji Kepala Polres Inhu untuk memberi tindakan kepada Kasatlantas Tri Laksono.
"Kami sudah melakukan pertemuan membahas ucapan Kasatlantas itu. Yang jelas, sampai saat ini, sebagian besar anggota Dewan menginginkan Tri segera dipindahkan dari Polres Inhu," ujar Ivan.

