MEDAN, KOMPAS.com - Keberadaan calo di kantor penyedia pelayanan publik masih kuat. Mereka bahkan menjadi tumpuan sebagian orang untuk mempercepat urusan. Sementara masyarakat yang menempuh jalur prosedural harus menghabiskan waktu lama sampai urusannya selesai.
"Kami menemukan praktek percaloan di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), Samsat, Imigrasi, dan Kantor pengujian kendaraan bermotor. Keberadaan mereka (calo) mengganggu proses pelayanan publik," tutur Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Yasin, di Medan, Kamis (3/12), usai mengunjungi sejumlah kantor pemerintah yang disebutkannya.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo karena harus mengeluarkan biaya di atas ketentuan. Misalnya seorang sopir yang mengurus biaya uji kendaraan mestinya Rp 48.000 untuk mobil penumpang. Namun kenyataannya si sopir harus membayar Rp 80.000 per mobil. Begitupun di Kantor Imigrasi, masyarakat harusnya cukup membayar Rp 270.000 untuk mengurus paspor. Namun kepada calo mereka mengeluarkan biaya Rp 550.000.
Sementara masyarakat yang tidak memakai jasa calo menunggu sampai dua minggu belum selesai juga. Yasin sendiri membuktikan dengan mewawancarai seorang warga yang memasukkan dokumen tanggal 18 November hingga 3 Desember belum selesai paspornya.
"Ini bukti ada yang tidak beres. Adanya calo karena orang tidak mau mengurus panjang. Dengan pelayanan yang cepat, mudah, dan murah, calo tidak akan mempunyai ruang gerak. Jadi kemauan orang dalam sangat berperan mengurangi keberadaan calo," katanya.
Perbaikan
Menghilangkan calo, tuturnya, bukan persoalan mudah. Pemerintah harus terlebih dahulu memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Persoalan perbaikan pelayanan publik ini, katanya, merupakan persoalan serius bangsa Indonesia. "Pembenahan sektor ini harus dilakukan secara bertahap, serius, dan melibatkan orang dalam. Pelayanan publik di kantor-kantor pemerintah menjadi tolok ukur penilaian indeks pemberantasan korupsi," kata Yasin.


