Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 23:38 WIB
Kanwil Pajak Laporkan Penggelapan Pajak
Mahdi Muhammad | msh | Kamis, 3 Desember 2009 | 19:38 WIB
|
Share:

 

BANDA ACEH, KOMPAS.com- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Aceh, Muhammad Haniv, Kamis (3/12), menyatakan, pihaknya akan melaporkan kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan dua bendahara atau pemegang kas keuangan daerah pada dua pemerintahan kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Menurut perhitungan Kanwil DJP Provinsi Aceh, total penggelapan pajak pemerintah di Aceh mencapai Rp 46 miliar.

"Mereka mengumpulkan pajak dari para kontraktor dan menyimpannya di bank, baik swasta maupun pemerintah sebelum disetorkan ke kas negara. Namun, kenyataannya, mereka tidak menyetorkannya ke kas negara," kata Haniv di sela acara Forum Bisnis Aceh II di Banda Aceh.

Lebih lanjut Haniv menerangkan, bendahara-bendahara pemegang keuangan daerah itu membenamkan setoran pajak dengan berbagai tujuan, antara lain untuk mendapatkan imbalan dari bunga perbankan. Namun, bila uangnya sudah habis digunakan, bendahara membuat surat setoran pajak yang dipalsukan.

Dia mengatakan, untuk sementara ini dirinya baru akan melaporkan dua bendahara pemkab/pemkot yang dinilainya membandel. Sementara, menurut data Kanwil DJP Aceh, penggelapan ini dilakukan tidak hanya dua orang. "Tapi yang akan kami ajukan ke penegak hukum dua orang dulu. Sebagai terapi kejut," katanya.

Hasil analisa tim Kanwil DJP, menurutnya, penggelapan ini terjadi karena adanya defisit neraca keuangan, baik di tingkat pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot. Defisit ini terjadi karena jumlah pendapatan asli daerah yang ada dalam neraca keuangan pemkab/pemkot jauh lebih rendah dibandingkan dengan pengeluaran pembangunan. Sehingga, uang potongan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara, digunakan untuk menutupi hal itu. "Tidak jarang untuk biaya non-dinas para pejabat," katanya.

Ketika ditanya bendahara pemkab/pemkot mana yang akan dilaporkan ke penegak hukum, Haniv belum mau menjelaskan.