BREBES, KOMPAS.com — Nurkhasanah (25), TKI asal Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, saat ini mengalami luka serius setelah tubuh dan wajahnya disetrika majikan.
"Nurkhasanah bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dari 2002 hingga 2009 di Riyad, Arab Saudi. Ia disiksa majikannya, Ny Saad Al Rojih, yang menyetrika beberapa bagian tubuhnya. Luka bekas setrikaan itu masih membekas jelas di wajah, kedua tangan, dan punggung korban," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) cabang Brebes, Nursalim, Kamis (3/12) di Brebes.
Dari penuturan Nurkhasanah, hampir setiap hari korban mendapat penyiksaan fisik dari majikan perempuannya itu, mulai dari disetrika hingga dipukul dengan gagang sapu.
Ia mengatakan, Nurkhasanah juga tidak memperoleh kejelasan mengenai nilai gaji sesuai kontrak kerja yang diterima sebagai PRT.
"Bahkan, Nurkhasanah tidak pernah mendapat gaji selama tujuh tahun bekerja di Riyad, dan hanya mendapatkan uang pesangon sebesar 200 riyal atau setara Rp 400.000 untuk biaya pulang ke Indonesia," katanya.
Nurkhasanah berangkat ke Arab Saudi sebagai PRT pada 2002 melalui perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) PT Sapta Saguna Tebet, Jakarta Selatan.
Selain itu, Nurkhasanah juga tidak pernah pulang ke Indonesia. Putri pertama pasangan Sukhaemi (43) dan Roidah (40) ini juga hilang kontak sehingga keluarga kesulitan menghubunginya.
"Selama tujuh tahun, korban tidak ada kabar beritanya. Sementara itu, pihak agensi di Arab Saudi setiap kali dihubungi keluarga hanya mengatakan bahwa keadaan Nurkhasanah baik-baik saja," katanya.
Namun, kondisi Nurkhasanah justru sebaliknya. Pada Kamis (3/12) pagi, Nurkhasanah pulang ke kampung halamannya dengan kondisi tubuh dan wajah penuh bekas luka siksaan.
Kepulangannya ke Brebes juga tanpa didampingi pihak PJTKI maupun petugas Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
"Sebelum pulang, Nurkhasanah juga mengadukan kasus penyiksaannya ke petugas di Terminal IV atau tempat kepulangan TKI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten," katanya.
Namun, aduannya tidak ditanggapi secara serius. Bahkan, Nurkhasanah dimintai uang Rp 355.000 untuk membayar biaya travel. Padahal secara resmi, untuk TKI, biaya itu gratis.
"Sesuai peraturannya, setiap TKI yang mengalami penyiksaan seharusnya diantar petugas BNP2TKI untuk melakukan visum di RS Mabes Polri sebagai bukti atas terjadinya kasus penyiksaan," katanya.
Koordinator SBMI Cabang Brebes, Jamaluddin, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang meminta pertanggungjawaban PJTKI dan BNP2TKI terkait peristiwa yang dialami Nurkhasanah karena tidak memberikan advokasi kepadanya.
"SBMI akan menggugat Bagian Perlindungan BNP2TKI yang tidak melaksanakan tugas sesuai fungsinya. Padahal, mereka digaji dari uang TKI," katanya.


