Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kasus KDRT Tidak Dilanjutkan

Kompas.com - 01/12/2009, 18:26 WIB

MAGELANG, KOMPAS.com - Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Magelang tidak jadi diproses secara hukum karena laporannya telah dicabut oleh pihak korban. Selain karena alasan malu untuk membuka aib keluarga, korban juga urung melanjutkan proses hukum kasus kekerasan yang dialami karena mengaku sudah berdamai dan telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Iptu Aris Suwarno mengatakan, selama Januari hingga akhir November 2009, dari 10 kasus KDRT yang telah dilaporkan ke Polres Magelang, sebanyak delapan laporan kasus akhirnya dicabut dan tidak diteruskan oleh korban.

"Padahal, para korban sendiri mendapatkan berbagai tindak kekerasan mulai dari penganiayaan fisik, hingga kekerasan psikis," ujarnya, Selasa (1/12).

Kekerasan fisik yang dialami para korban KDRT adalah berbagai bentuk penganiayaan dengan tangan kosong, seperti ditampar, ditendang, dan dipukul. Bentuk kekerasan psikis, diantaranya terjadi dalam bentuk penelantaran istri tanpa pernah ditengok, dan dinafkahi.

Pelaku KDRT yang melakukan kekerasan fisik ini melanggar pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan diancam hukuman empat bulan hingga 15 tahun penjara. Pelaku kekerasan psikis melanggar pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 dan diancam hukuman empat bulan hingga tiga tahun penjara.

Aris mengatakan, kasus-kasus KDRT yang terjadi di Kabupaten Magelang ini, mayoritas disebabkan suami memiliki wanita idaman lain. Kasus kekerasan ini banyak dilaporkan warga yang bertempat tinggal di daerah yang berdekatan dengan Kota Magelang, seperti Kecamatan Mertoyudan dan Mungkid.

Dani, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Perempuan mengatakan, jumlah kasus KDRT yang terjadi di lapangan dipastikan lebih banyak dari yang dilaporkan. "Masih banyak korban perempuan yang tidak melaporkan karena tidak berani dan tidak tahu harus mengadu ke mana," ujarnya.

LSM Sahabat Perempuan adalah LSM yang bergerak di bidang pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan.

Di Kabupaten Magelang sendiri, menurut Dani, banyak perempuan mengalami berbagai tindak kekerasan, mulai dari penganiayaan, kekerasan seksual, hingga kekerasan psikis yang membuat korban depresi.

"Dalam beberapa korban yang kami dampingi, tidak sedikit dari mereka yang harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka fisik ataupun psikologis yang cukup serius," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com