
PEKANBARU, KOMPAS.com - Kasus penemuan kayu ilegal di dermaga PT Asia Forestama Raya Riau, hanyalah fenomena baru penebangan kayu alam di hutan Riau.
Kayu yang berasal dari PT Sumatera Riang Lestari di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir itu ternyata mengungkapkan fakta baru, bahwa menjelang pergantian Menteri Kehutanan dari MS Kaban kepada Zulkifli Hasan, Departemen Kehutanan telah mengeluarkan sedikitnya 30 rencana kerja tahunan (RKT) untuk penebangan kayu alam di Riau. 30 RKT itu memberi izin penebangan kayu sebanyak 23 juta meter kubik.
Dari total volume 23 juta meter kubik itu, diperkirakan sebanyak 12 juta meter kubik merupakan kayu yang berasal dari hutan alam. Langkah pengeluaran RKT itu menandai masuknya babak baru berlimpahnya kayu alam di wilayah Provinsi Riau.
Menurut Zulkifli Yusuf, Kepala Dinas Kehutanan Riau yang dihubungi hari Selasa mengungkapkan, volume kayu sebanyak 23 juta meter kubik sebenarnya melebihi kapasitas produksi kayu yang dibutuhkan Riau. Pasalnya, kebutuhan pabrik kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper dan PT Riau Andalan Pulp and Paper hanya berkisar 16 juta kubik.
"Bila dari 23 juta meter kubik itu dikeluarkan lagi untuk keperluan diluar pabrik kertas, maka saya perhitungkan ada kelebihan pasokan kayu alam sekitar lima juta meter kubik," kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, dari 30 RKT itu, Dinas Kehutanan Riau hanya mengeluarkan RKT untuk wilayah hutan tanaman, berupa tanaman akasia atau eukaliptus. Zulkifli hanya mengeluarkan sebuah rekomendasi RKT untuk hutan alam kepada PT Sumatera Riang Lestari di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
"Sejak tahun 2007, saya tidak pernah lagi mengeluarkan RKT untuk hutan alam karena masih banyak aturan HTI yang belum diselesaikan Menhut sesuai keputusan Tim Pemberantasan Pembalakan Liar bentukan Presiden. Kalaupun ada perusahaan yang mengajukan permohonan izin RKT kepada Dinas Kehutanan tetap kami layani sepanjang berkasnya lengkap. Bila lengkap, kami lanjutkan kepada Menteri Kehutanan dalam bentuk rekomendasi. Terserah Dephut apakah mau mengeluarkan RKT atau tidak," papar Zulkifli.
Tentang RKT unbtuk PT SRL, Zulkifli mengatakan ada keanehan di dalamnya. "Saya hanya merekomendasikan RKT untuk wilayah Indragiri Hilir kepada Dephut. Namun ternyata RKT yang dikeluarkan Dephut berlaku untuk empat wilayah yakni Kabupaten Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Bengkalis dan Meranti. Padahal, berdasarkan pemeriksaan berkas yang kami lakukan sebelumnya, hanya wilayah Indragiri Hilir yang lengkap sehingga dapat kami rekomendasikan kepada Dephut. Menjadi pertanyaan, mengapa Dephut mengeluarkan RKT untuk tiga daerah yang tidak lengkap berkasnya," ujar Zulkifli Yusuf.
Zulkifli Yusuf mengharapkan, Menter i Kehutanan Zulkifli Hasan dapat membenahi ketentuan hukum dalam peredaran kayu alam di Indonesia, khususnya di Riau. Tim Pemberantasan Pembalakan Liar yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007 memiliki dua perintah yang belum dilaksanakan Menhut sampai saat ini.
"Pertama perintah itu Menhut untuk melakukan kajian terhadap aturan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan kedua penataan kembali ruang perizinan. Dua perintah tim yang diketuai Menkopolhukam itu belum dilaksanakan sampai saat ini," kata Zulkifli.