PEKANBARU, KOMPAS.com - Setelah mengalami gonjang-ganjing pada tahun 2007, peredaran kayu yang berasal dari hutan alam di Riau ternyata tidak menjadi lebih baik.
Pada akhir tahun 2009 ini, peredaran kayu kembali menjadi karut-marut seperti sebelum era perang terhadap pembalakan liar yang dikumandangkan oleh mantan Kepala Polda Riau, Sutjiptadi pada tahun 2007.
Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulkifli Yusuf dalam perbincangan dengan Kompas hari Selasa (1/12) mengungkapkan, pembalakan liar sesungguhnya maupun pembalakan yang berkedok izin semakin marak.
Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya sekitar 3.100 batang kayu tanpa dokumen yang dialirkan di Sungai Siak pada pekan lalu. Hanya berselang tiga hari, hari Senin kemarin, Dinas Kehutanan Riau memblokir kayu alam sedikitnya berjumlah 1.200 batang yang berada di Dermaga perusahaan kayu, PT Asia Forestama Raya yang berasal dari tebangan hutan alam PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Menurut Zulkifli, pada penemuan kayu di Sungai Siak, pihaknya masih menyelidiki pemilik kayu. Namun untuk kayu di dermaga PT Asia Forestama, terdapat dugaan manipulasi dokumen.
"Hari ini anggota saya masih mengukur jumlah pasti kayu di PT Asia Forestama Raya. Berdasarkan perhitungan awal kami, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah kayu yang tertera di dokumen dengan kayu yang dibawa. Bila memang ada unsur penipuannya, maka perusahaan itu akan kami berikan sanksi. Sanksinya bisa berupa denda atau sanksi administratif. Tapi tidak tertutup pula dijatuhkan denda sekaligus sanksi administratif berupa penghentian pelayanan izin sampai pers oalan hukumnya selesai," tandas Zulkifli.
Sebaliknya Masril Simin dari PT Asia Forestama Raya mengaku tidak bersalah dalam pengadaan kayu untuk kebutuhan perusahaannya. Kayu-kayu itu sudah sesuai dokumen dan sudah mendapat izin dari Petugas Pemeriksa Kayu Bulat dan Kayu Gergajian Pekanbaru.
PT SRL disebut-sebut sebagai anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper. Hanya saja, Humas PT RAPP, Nandik Sufaryono, membantah keras hal itu. "Tidak benar PT SRL merupakan anak perusahaan PT RAPP. Sampai saat ini saya tidak pernah berurusan dengan PT SRL," kata Nandik.


