
MEDAN, KOMPAS.com — Chandra Panggabean, terdakwa dalam kasus unjuk rasa anarkis di Gedung DPRD Sumut beberapa waktu lalu, terpaksa buang air kecil di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/11) malam.
Kejadian tak lazim itu dilakukan oleh Chandra, yang juga Ketua Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), karena mengaku masih dalam keadaan sakit seusai menjalani persidangan pada sore hari.
Chandra membuang air kecil menggunakan pispot dengan bantuan keluarga yang menutupi tubuh bagian bawahnya dengan sebuah sarung berwarna putih. Hingga pukul 21.30 malam ini, Chandra Panggabean masih berada di PN Medan dengan dikelilingi keluarganya yang mengupayakan agar Ketua Panitia Pembentukan Protap itu dapat dirawat di rumah sakit.
Pihak keluarga mengaku khawatir jika Ketua Panitia Pembentukan Protap itu mendapatkan perlakuan kasar dari aparat penegak hukum. "Tentukan saja rumah sakitnya, biar kami sendiri yang membawanya," kata Roslinda Marpaung, istri Chandra.
Jaksa Penuntut Umum Amrizal Tahar, SH, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat membawa terdakwa ke Rutan Tanjung Gusta Medan karena masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Kusnoto, SH, menetapkan pencabutan pembantaran Ketua Panitia Pembentukan Protap itu. Chandra Panggabean dibantarkan sejak 24 November 2009 ke RS Bhayangkara Polda Sumut.
Ia didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) lainnya, Nilma Lubis SH, sebagai pertanggungjawaban atas unjuk rasa anarkis pendukung Protap di gedung DPRD Sumut pada 3 Februari 2009.
Unjuk rasa anarkis ribuan pendukung Protap itu menyebabkan Ketua DPRD Sumut masa itu, Abdul Aziz Angkat, meninggal dunia.