MADIUN, KOMPAS.com - Setelah Kepolisian Wilayah Madiun memeriksa 22 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun periode 1999-2004 atas dugaan korupsi di pos anggaran DPRD Kota Madiun tahun 2002-2004 senilai Rp 8,3 miliar, giliran Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun memeriksa seluruh anggota DPRD itu.
Pemeriksaan dilakukan karena salah satu anggota DPRD yang diduga terlibat dan telah dijadikan tersangka, Sukijat, berasal dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat. Sukijat yang pangkat terakhirnya letnan kolonel, saat itu menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kota Madiun.
Pada hari Kamis (26/11), pemeriksaan terhadap Sukijat telah dimulai di kantor Denpom V/1. Namun karena pemeriksaan belum tuntas, pemeriksaan dilanjutkan hari Sabtu (28/11). Pemeriksaan tidak dilakukan pada hari Jumat (27/11) karena hari itu adalah hari raya Idul Adha. Pemeriksaan pada hari Sabtu berlangsung sampai sore hari.
Wakil Komandan Denpom V/1 Madiun, Mayor M Choirun, Minggu (29/11), membenarkan adanya pemeriksaan ini. Selain memeriksa Sukijat, pihaknya pun telah meminta keterangan hampir seluruh anggota DPRD Kota Madiun lainnya. Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Madiun lainnya ini dibutuhkan untuk menyelidiki betul tidaknya Sukijat menyelewengkan uang negara.
Dari 22 anggota DPRD Kota Madiun ini, ada dua anggota DPRD Kota Madiun yang belum dimintai keterangan Denpom V/1 karena mereka pun dari unsur TNI tetapi beda kesatuan, yaitu dari TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara. Kedua anggota DPRD Kota Madiun ini adalah Kolonel Sigit Susantoro dari TNI AU dan Mayor Sumiati dari TNI AL. Keduanya, menurut Choirun, tinggal menunggu waktu untuk diperiksa oleh pihak penyidik di Denpom V/1.