MEDAN, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara akan mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (28/11). Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara untuk kasus ini, Elfenda Ananda bahkan memastikan, rekomendasi sanksi yang diberikan adalah pemecatan.
Kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Serdang Bedagai terkait dengan kepergian menunaikan ibadah umroh atas biaya Bupati Serdang Bedagai Tengku Eri Nuradi. Selain itu, anggota KPU Serdang Bedagai juga diduga melakukan politik uang saat pemilu legislatif lalu.
“Rekomendasi sanksi yang akan saya berikan adalah pemecatan. Saya pribadi memang ingin ada tindakan tegas terhadap pelanggaran kode etik seperti ini. Ini sangat memalukan jika mengingat pelanggaran tersebut dilakukan anggota KPU Serdang Bedagai yang merupakan mantan aktivis,” ujar Elfenda di Medan, Jumat (27/11).
Tiga anggota KPU Serdang Bedagai yang pergi umroh adalah Abdul Firman (ketua), Ismet Lubis dan Syahrianto. Kepada Dewan Kehormatan mengakui, kepergian mereka menunaikan ibadah umroh atas biaya Eri Nuradi.
Menurut Elfenda, tindakan ketiga anggota KPU Serdang Bedagai tersebut juga bisa dikategorikan sebagai gratifikasi, sesuatu yang dilarang bagi pejabat negara seperti anggota KPU. Terlebih, Eri merupakan bupati yang kemungkinan besar akan kembali maju dalam pemilihan kepala daerah Serdang Bedagai tahun depan. “Dalam konteks ini (dibiayai umroh oleh bupati yang akan kembali maju pilkada), jelas sebuah pelanggaran besar. Tanpa itu pun sebenarnya sudah merupakan gratifikasi,” katanya.
Untuk itu lanjut Elfenda, Dewan Kehormatan juga akan membicarakan lebih lanjut apakah kasus ini akan dilaporkan kepada instansi penegak hukum seperti kejaksaan. “Ini termasuk yang akan kami bicarakan, karena jika menyangkut pelanggaran pidana, jelas harus ditindaklanjuti ke instansi penegak hukum,” katanya.
Anggota Dewan Kehormatan Surya Perdana mengakui, jika kasus umroh ini dianggap sebagai gratifikasi, maka Eri selaku Bupati Serdang Bedagai juga akan terkena imbasnya. “Bukan hanya anggota KPU Serdang Bedagai yang nantinya kena, tetapi juga akan menyeret pemberi, yakni Bupati Serdang Bedagai Eri Nuradi,” kata Surya.
Selain kasus umroh, pelanggaran kode etik lainnya yang juga tergolong berat adalah dugaan permintaan sejumlah uang oleh anggota KPU terhadap beberapa calon legislatif. Menurut Elfenda, Dewan Kehormatan telah mengantongi kesaksian sedikitnya enam orang bekas calon legislatif yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh anggota KPU Serdang Bedagai. “Ada di antara mereka yang gagal jadi caleg padahal sudah menyerahkan sejumlah uang. Tetapi ada juga yang berhasil menjadi caleg,” katanya.
Berbeda dengan kasus umroh di mana ketiga anggota KPU Serdang Bedagai mengakui perbuatannya, untuk dugaan permintaan uang kepada caleg ini, Elfenda menuturkan belum ada anggota KPU Serdang Bedagai yang mengakuinya. Akan tetapi Dewan Kehormatan menurut Elfenda telah yakin terjadi pelanggaran tersebut.
“Semua saksi yang kami mintai keterangan telah siap dikonfrontir dengan anggota KPU Serdang Bedagai. Saksinya pun bukan hanya satu atau dua orang,” katanya.
Elfenda meminta anggota Dewan Kehormatan lain untuk kasus ini, yakni Surya dan Nurlela Djohan agar tidak bersikap lunak, mengingat keduanya adalah anggota KPU Sumut. Dia mengatakan, pemecatan akan menjadi peringatan bagi anggota KPU daerah lainnya yang mencoba melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.