
PALEMBANG, KOMPAS.com - Demikian disampaikan Sekretaris Pemuda Kesultanan Palembang Darussalam (PKPD) Kemas Umar Jaya Negara dan sejarawan IAIN Raden Fatah Kota Palembang, Kemas Ari, kepada wartawan di Palembang, Rabu (25/11). Menurut Kemas Umar, pihaknya telah berkunjung ke Kota Ternate selama sepuluh hari, sejak 5 hingga 14 November 2009. Sesampainya di lokasi, makam yang dirusak adalah milik Sultan Ahmad Najamudin Pangeran Ratu. Almarhum merupakan keturunan dari SMB II. ”Makam Sultan Ahmad Najamudin Pangeran Ratu ini terletak persis di bagian sayap kanan kawasan Melihat perusakan tersebut, Kemas Umar langsung menanyakannya kepada sejumlah pihak, antara lain juru kunci makam dan pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ternate. Kedua belah pihak mengutarakan kekagetan sekaligus keprihatinan atas peristiwa tersebut. Mereka juga menegaskan bahwa pemugaran makam dan penggantian batu nisan itu dilakukan tanpa izin. Kemas Umar menjelaskan, hal yang paling mengejutkan terkait penggantian nama pusara dari Sultan Ahmad Najamudin Pangeran Ratu menjadi pusara bernama Amiruddin. Setelah mengumpulkan informasi dari juru kunci dan pemerintah, sekaligus menggali fakta sejarah dari budayawan lokal, Kemas Umar melaporkan hal itu ke Polda Maluku Utara. Laporan itu telah ditindaklanjuti melalui pemberkasan dengan nomor laporan STPL/63/K/XI/Direskrim pada 16 November 2009. ”Saat bertemu Kasat I Direskrim dia menyampaikan juga bahwa polisi telah memanggil saksi, termasuk tersangka pelaku perusakan. Barang bukti juga sudah diamankan polisi,” katanya. Kemas Umar mengutip hasil pemeriksaan sementara kepolisian yang menunjukkan bahwa ada dua orang yang terlibat dalam aksi perusakan makam ini. Inisial pelakunya adalah H, seorang anggota TNI dari Palembang. Dalam menjalankan aksinya, H menerima perintah dari pelaku berinisial SIMB, juga warga Palembang. Kemas Ari menambahkan, tindakan perusakan makam yang digolongkan sebagai aset cagar budaya ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 92 tentang Benda Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah No 10/ 1993. Tindakan itu digolongkan dalam pelanggaran pidana. Selain berkategori perusakan aset cagar budaya, penggantian pusara itu juga digolongkan sebagai tindakan penyimpangan fakta sejarah. Alasannya, si pelaku mengubah identitas seorang tokoh sejarah tanpa melalui kajian ilmiah. ”Celakanya, ini dilakukan dengan sengaja. Motifnya masih didalami. Namun, diduga terkait masalah legitimasi jabatan kesultanan,” katanya.