Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makam Bersejarah Sultan Mahmud Badaruddin II Dirusak

Kompas.com - 25/11/2009, 20:30 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Aset cagar budaya negara Indonesia berupa kompleks makam Sultan Mahmud Badaruddin atau SMB II dirusak secara sengaja oleh oknum tak bertanggung jawab, dengan jenis kerusakan makam dipugar dan batu nisannya diganti. Saat ini, polisi sedang mengusut kasut perusakan makam pahlawan nasional asal Kota Palembang yang berlokasi di Ternate, Maluku Utara, tersebut.

Informasi ini disampaikan Sekretaris Pemuda Kesultanan Palembang Darussalam (PKPD) Kemas Umar Jaya Negara dan sejarawan IAIN Raden Fatah Kota Palembang Kemas Rivai, dalam jumpa pers kepada wartawan di Palembang, Rabu (25/11) malam ini.

Kemas Umar mengatakan dirinya telah berkunjung ke Ternate selama sepuluh hari, sejak 5-14 November 2009, dalam rangka mengecek kebenaran. Sesampainya di lokasi makam, lokasi makam yang dirusak adalah milik Sultan Ahmad Najamudin Pangeran Ratu. Almarhum merupakan keturunan dari SMB II.

"Makam Sultan Ahmad Najamudin terletak persis di sayap kanan kawasan guba utama makam Sultan Mahmud Badaruddin II," katanya.

Melihat kerusakan itu, Kemas Umar langsung menanyakannya ke pihak berkepentingan yakni juru kunci makam dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ternate. Kedua belah pihak mengutarakan kekagetan sekaligus keprihatinan atas peristiwa itu, sembari menegaskan pemugaran makam beserta penggantian batu nisan dilakukan tanpa izin.

Ditambahkan, hal yang paling mengejutkan terkait penggantian nama pusara dari Sultan Ahmad Najamudin Pangeran Ratu menjadi pusara bernama Amiruddin.

Lapor polisi

Setelah mengumpulkan informasi dari juru kunci dan pemerintah, sekaligus menggali fakta sejarah dari budayawan lokal, Kemas Umar melapor ke Polda Maluku Utara. Laporan telah ditindaklanjuti melalui pemberkasan dengan nomor STPL/63/K/XI/Direskrim pada 16 November 2009.

"Saat bertemu Kasat I Direskrim, disampaikan juga polisi telah memanggil saksi termasuk tersangka pelaku perusakan. Barang bukti juga sudah diamankan," katanya.

Kemas mengutip hasil pemeriksaan sementara kepolisian yang menunjukkan ada dua orang terlibat dalam aksi ini. Inisial pelakunya meliputi H, seorang anggota TNI dari Palembang . Dalam menjalankan aksinya, H menerima perintah dari pelaku berinisial SIMB, juga warga Palembang.

Kemas Ari menambahkan tindakan perusakan makam yang digolongkan sebagai aset cagar budaya ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 92 tentang Benda Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993. Tindakan itu digolongkan dalam pelanggaran pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com