
ACEH BESAR, KOMPAS.com - Jajaran Polres Aceh Besar, Senin (23/11) subuh, menangkap dua pelaku penyelundupan 900 Kg ganja yang diangkut menggunakan truk, di kawasan Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar. Diduga barang haram itu akan dibawa ke Jakarta.
Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Narkoba, AKP Welly Abdillah mengatakan, pihaknya telah menahan dua pelaku yaitu Karimun (47) warga Kecamatan Mutiara, Pidie, dan Edi Supena (41) warga Palmerah, Jakarta Barat. “Sementara, seorang tersangka yang diduga pemilik modal (TS) bisnis tersebut, sudah duluan terbang ke Jakarta,” ujarnya, kemarin.
Jual-beli ganja tersebut sudah tercium pihaknya sejak beberapa hari lalu. Namun, penyergapan baru dilakukan saat truk F 8915 M yang bermuatan ratusan kilogram ganja itu keluar dari Lamteuba menuju arah Medan. Selain mengangkut ganja sebanyak 900 Kg itu, awak truk juga mengangkut belasan karung pupuk organik sebagai kamuflase.
Namun, karena polisi sudah mengetahuinya sejak melakukan pengintaian, kedua awak truk tak bisa mengelak saat diperiksa aparat. Kedua pelaku beserta barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolres Aceh Besar, siang kemarin.(th)