KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Habis Mengupas Pepaya, Janda Cantik Ini Dimesumi
Selasa, 24 November 2009 | 22:28 WIB
ilustrasi

ENDE, KOMPAS.com — Mia (46), bukan nama sebenarnya, janda cantik asal Desa Rukuramba, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, ini melaporkan Servatius Riru (26), warga desa setempat, ke Polsek Ende.

Riru diduga melakukan perbuatan mesum terhadap Mia. Akibat perbuatannya itu, Riru kini mendekam di sel Polsek Ende.

Kapolsek Ende Iptu Dewa Dominikus kepada Pos Kupang di Polsek Ende menjelaskan, kejadian yang menimpa Mia berawal ketika korban berada di rumah sendirian di siang hari.

Saat itu tersangka Riru mencari anak korban. Namun, karena anak korban tidak berada di rumah, tersangka terlibat obrolan dengan korban.

"Maksud kedatangan tersangka ke rumah korban dengan alasan hendak mengambil barang titipan, namun tidak tahu barang titipan apa," kata Dominikus.

Ketika itu, anak korban tidak ada di rumah, sedangkan korban sedang mengupas pepaya di belakang rumah. Korban menawarkan pepaya kepada tersangka.

Saat sedang makan pepaya tersangka mengatakan sesuatu kepada korban. Riru mengatakan bahwa rumah Mia ada suanggi dan harus didoakan agar terbebas dari makhluk halus ini.

Riru kemudian mengajak korban masuk ke kamar tidur korban. Di dalam kamar tersangka mulai mendoakan Mia dengan cara menyentuh bagian tubuh korban.

Tersangka minta Mia mengangkat baju lalu tersangka menaruh jempol di ulu hati korban lalu di kepala dan ubun-ubun. Pada saat menyentuh ubun-ubun korban, tersangka memeluk korban dan mengajak mesum.

Mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh, korban memarahi tersangka dan mengusirnya dari dalam kamar. Namun, bukannya pergi, tersangka justru memaksa agar korban diam.

Tersangka memaksa korban agar bersedia bersetubuh agar makhluk halus tidak mengganggu, tetapi penjelasan dari tersangka tidak digubris. Korban lalu lari keluar kamar dan berteriak.

Kini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende untuk proses hukum. Tersangka diancam hukuman penjara selama 9 tahun karena melanggar Pasal 289 KUHP. (rom)

Editor: bnj   |   Sumber : Pos Kupang Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.