
PURBALINGGA, KOMPAS.com - Diperkirakan hanya 50 persen dari semua industri di Purbalingga yang menerapkan upah minimum kabupaten sebagai dasar pengupahan terhadap karyawan mereka. Pekerja di sektor industri kecil berskala rumah tangga, toko, dan pembantu rumah tangga banyak yang menerima upah di bawah UMK.
"Dari pengalaman-pengalaman tahun-tahun sebelumnya, perusahaan yang menerapkan UMK itu fifty-fifty. Untuk industri berskala besar, seperti PMA, biasanya selalu bisa di atas UMK, tapi yang kecil-kecil sulit memenuhinya," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purbalingga, Agus Winarno, Selasa (24/11).
UMK Purbalingga tahun 2010 sebesar Rp 695.000 atau naik 13 persen dari UMK 2009 sebesar Rp 618.750. UMK Purbalingga 2010 sebenarnya baru 87 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) di kabupaten tersebut. Namun demikian, banyak perusahaan yang tak belum kunjung memenuhinya.
Purbalingga memiliki sekitar 3.000 industri kecil berskala rumah tangga. Sebagian berupa unit plasma, toko, dan produk olahan jadi. Kebanyakan menerapkan sistem penggajian borongan. Buruh mendapatkan gaji sesuai produktivitasnya. Akibatnya, tak semua buruh mendapatkan gaji sesuai UMK.
Biasanya karyawan yang baru tak dapat mencapai target karena ketrampilannya masih kurang. Mereka kurang terlatih untuk mengerjakan cepat. Berbeda dengan yang senior-senior. Mereka ada yang upahnya sampai di atas UMK, kata Agustiani, staf sumber daya manusia di PT Harapan Sentosa Putra, salah satu industri wig di Purbalingga.
Menurut Agus, upah borongan banyak diterapkan di industri-industri di Purbalingga. Di satu sisi, hal tersebut positif karena memacu kinerja karyawan. Di sisi lain, memungkinkan adanya buruh yang mendapatkan upah di bawah UMK.
Di Banyumas, Komisi D DPRD Banyumas menemukan ratusan karyawan perusahaan plastik di Desa Kalibogor, Kecamatan Purwokerto Barat yang masih
mendapatkan upah di bawah UMK. Dalam inspeksi mendadak, Selasa kemarin, juga ditemukan, sebagian besar karyawan yang sudah bekerja selama puluhan tahun tidak mendapatkan jaminan kesehatan.
Salah seorang pekerja, Supinah (48), misalnya, mengatakan, dalam satu minggu ia mendapatkan upah Rp 110.000. Upah tersebut sudah termasuk uang makan yang besarnya Rp 5.000 tiap harinya.
Supinah mengaku dalam satu bulan upah yang diterimanya Rp 440.000. Angka tersebut masih jauh dari UMK Banyumas tahun 2009 yang mencapai Rp 612.500.