PALU, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, menjatuhkan hukuman setahun penjara terhadap Dr Agustina Rante, mantan Kepala Puskesmas Mabelopura, Palu. Yang bersangkutan dinyatakan terbukti mengorupsi dana bantuan kesehatan bagi warga miskin pada 2006-2008 senilai lebih Rp 300 juta.
Majelis hakim yang diketuai Hari Almusahadi, SH dalam sidang di PN Palu, Senin (23/11) petang, juga menjatuhkan hukuman denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 21 juta, uang perkara Rp 5.000, dan hartanya disita untuk dilelang. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah. Sementara itu, terhukum melalui kuasa hukumnya, Fiki Salam, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Sama halnya dengan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palu Hamka B Lapatewe yang bertindak sebagai jaksa penuntut juga menyatakan masih pikir-pikir. Kasus dugaan korupsi di Puskesmas Mabelopura ini mencuat sejak Juni 2008 setelah 32 pegawainya mengadukan kepada instansi penegak hukum setempat karena Agustina diduga melakukan penyelewangan dana bantuan warga miskin di Kota Palu.
Modus operandi penyalahgunaan dana bantuan kesehatan bagi warga miskin itu variatif, antara lain pemalsuan pembukuan, penjualan obat untuk keluarga miskin yang seharusnya gratis, penyelewengan dana kaum duafa, penyelewengan dana jasa medik, dan penyelewengan uang pembinaan warga miskin.