MEDAN, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum Kota Medan mulai membuka pendaftaran bagi bakal calon wali kota dari jalur perseorangan. Mereka yang berminat bertarung lewat jalur independen tersebut dapat mengambil formulir pendaftaran mulai Rabu (25/11). KPU Kota Medan mensyaratkan, dukungan minimal 81.654 orang bagi mereka yang ingin maju melalui jalur perseorangan ini.
Menurut anggota KPU Medan Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba, sesuai dengan tahapan pemilihan kepala daerah Kota Medan, tanggal 23-24 November, secara resmi diumumkan ke publik pendaftaran bakal calon wali kota melalui jalur perseorangan.
"Berikutnya, mulai tanggal 25 November mereka yang ingin maju dari jalur perseorangan dipersilakan mengambil formulir pendaftaran di KPU Medan," ujar Pandapotan di Medan, Minggu (22/11).
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 52 huruf 2d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah, mensyaratkan dukungan minimal tiga persen dari jumlah penduduk suatu wilayah yang lebih dari 1 juta jiwa. Pandapotan mengatakan, sesuai ketentuan tersebut syarat dukungan minimal bagi bakal calon wali kota yang maju dari jalur perseorangan adalah didukung 81.654 orang.
Penetapan syarat minimal sesuai keputusan KPU Medan dilandasi data Dinas Kependudukan Kota Medan, dimana jumlah penduduk Kota Medan pada tahun 2009 sebanyak 2.721.789 orang. Sehingga syarat dukungan untuk bakal calon wali kota dari jalur perseorangan adalah didukung 81.654 orang, kata Pandapotan.
Pandapotan mengatakan, dukungan tersebut berupa foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat kependudukan yang sah dan diakui UU Sistem Kependudukan. Dukungan juga harus tersebar lebih dari 12 Kecamatan di Kota Medan.
Dia mengakui jika verifikasi atas persyaratan ini menjadi salah satu titik kritis dalam tahapan pilkada Medan . Menurut Pandapotan, KPU Medan akan bekerja sama dengan Pemkot Medan terkait verifikasi data kependudukan ini. Apakah nantinya akan disertai bukti pendukung berupa kartu keluarga atau identitas lain seperti paspor, kami harus kerja sama untuk memverifikasi data kependudukan ini dengan Pemkot Medan, katanya.
KPU Medan akan memverifikasi bukti dukungan dari bakal calon wali kota dari jalur perseorangan ini pada 8 Januari hingga 5 Februari 2010. Sebelumnya, bakal calon wali kota dari jalur perseorangan sudah harus menyerahkan dokumen dukungan pada 24 Desember 2009 hingga 7 Januari 2010.
Jadi kalau dihitung sejak kami mengumumkan dan memberi waktu untuk pengambilan formulir, bakal calon wali kota dari jalur perseorangan ini memiliki cukup banyak waktu mengumpulkan dukungan. Paling tidak mulai 25 November hingga 24 Desember, kata Pandapotan.
Animo warga untuk mendaftar sebagai bakal calon wali kota dari jalur perseorangan diakui Pandapotan sangat tinggi. Ini terlihat dari banyaknya orang yang bertanya, kapan KPU Medan membuka pendaftaran. Memang masih belum diketahui pasti, berapa banyak orang yang tertarik. Tetapi dari animo saja sudah diketahui cukup besar ketertarikan warga. Setelah pengumuman resmi ini, akan diketahui sebenarnya, berapa banyak yang tertarik maju menjadi bakal calon wali kota dari jalur perseorangan, katanya.
KPU Medan Selasa nanti akan mengumpulkan tokoh masyarakat dalam rangka sosialisasi pendaftaran bakal calon wali kota lewat jalur perseorangan ini.