KOMPAS
Sabtu, 20 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
Masih Ada Produk Hukum Marjinalkan Perempuan
Sabtu, 21 November 2009 | 16:20 WIB

SALATIGA, KOMPAS.com — Masih adanya produk hukum yang memarjinalkan perempuan menjadi salah satu pemberi kontribusi kekerasan dalam rumah tangga ataupun trafficking. Selain Undang-Undang Pornografi, setidaknya terdapat 158 peraturan daerah inkonstitusional dan diskriminatif dengan 17 perda di antaranya diskriminatif terhadap perempuan.

"Ke-17 perda itu mengatur tubuh perempuan dan jam keluar malam perempuan," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Masruchah dalam sambutan pada Seminar Nasional dan Workshop "Penanganan Trafficking dan KDRT dalam Berbagai Perspektif" di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu (21/11).

Selain itu, pemiskinan perempuan juga dianggap sebagai rendahnya posisi tawar perempuan dalam rumah tangga yang berujung pada tingginya KDRT. Masruchah menambahkan bahwa KDRT menjadi kejahatan kemanusiaan.

Penulis: GAL   |   Editor: made Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.