Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, KDRT Itu Kejahatan Kemanusiaan!

Kompas.com - 20/11/2009, 14:23 WIB

LAMONGAN, KOMPAS.com — Wakil Ketua Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Lamongan Cicik Rosyida prihatin dengan kurangnya perhatian publik pada terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia menegaskan, KDRT adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

Hal itu disampaikan Cicik dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pendapa Lokatantra Lamongan. Menurut dia, KDRT adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekaligus kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi.

Karena itu, kata Cicik, korban KDRT harus mendapat perlindungan dari negara dan atau masyarakat. Perlindungan tersebut penting agar korban terhindar dan terbebas dari kekerasan, ancaman kekerasan, penyiksaan, serta perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

Sosialisasi menjadi penting sebab saat ini sebagian besar masyarakat belum memahami bahwa kekerasan tersebut adalah bagian dari bentuk pelanggaran HAM. Kekerasan terhadap perempuan dan anak acap kali kurang memperoleh perhatian publik.

"Selain data dan laporannya nyaris tidak ada, kasus ini juga sering kurang diinformasikan oleh masyarakat karena enggan atau malu," ujar Cicik.

Seperti diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, setiap pelaku kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran rumah tangga diancam dengan hukuman yang cukup berat baik berupa denda maupun kurungan badan.

Hukuman terendah ancaman penjara empat bulan dan denda Rp 5 juta, hingga yang terberat dengan ancaman hukuman hingga paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com