Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Aturan IMB Rumah Ibadah, Hindari Konflik

Kompas.com - 18/11/2009, 22:11 WIB

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Pemkot Bandarlampung meminta masyarakat memahami penuh tata cara pembangunan rumah ibadah, untuk menghindari konflik horizontal pasca pembangunannya.

"Kami mengingatkan agar masyarakat memahami betul aturan pembangunan rumah ibadah, artinya jangan membangun dahulu sebelum semua persyaratannya dilengkapi," kata Sekkot Bandarlampung, Sudarno Eddi, di Bandarlampung, Rabu (18/11).

Berdasarkan peraturan bersama Mendagri dan Menteri Agama nomor 8 dan 9, ada empat persyaratan fundamental yang harus dipenuhi, sebelum Pemkot Bandarlampung mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan.

Pada masa-masa sebelumnya, persyaratan tersebut sering luput dan menyebabkan terjadinya konflik horizontal antar umat beragama di Kota Bandarlampung.

Aturan tersebut, penyertaan 90 lembar KTP jamaah di lingkungan sekitar rumah ibadah tersebut, persetujuan masyarakat minimal 60 kepala keluarga, Surat Rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), dan surat rekomendasi dari Departemen Agama.

"Berdasarkan kejadian yang ada selama ini, ada manipulasi data dalam persyaratan awal, seperti manipulasi jumlah jamaah, maupun manipulasi jumlah kepala keluarga yang menyetujui pembangunan rumah ibadah tersebut," ujarnya.

Dia berharap, masyarakat dapat bijak dan berfikir jangka panjang dalam pembangunan rumah ibadah, karena selain sebagai pelaku, masyarakat juga dapat berfungsi sebagai pengawas sekaligus.

Sudarno juga berharap agar para camat lebih aktif mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat, agar pengetahuan masyarakat tentang tata cara pembangunan rumah ibadah bertambah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com