MAGELANG, KOMPAS.com — Benard Sulistyo Saisab (21), warga Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dibekuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang karena menipu dengan berkedok sebagai dukun palsu. Atas tindakannya, pelaku dikenai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Kif Aminanto didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Iptu Aris Suwarno, Rabu (18/11), mengatakan, tersangka bahkan sempat menjadi korban amuk massa setelah diketahui menipu Painem (34), warga Desa Gulon, Kecamatan Salam.
Korban, yang mengaku depresi setelah anaknya meninggal dunia, diminta oleh tersangka bersembahyang dan memberikan bungkusan berisi uang Rp 300.000, garam, beras serta satu siung bawang putih. Menurut pelaku, bungkusan itu akan ditanam di halaman rumahnya sebagai syarat untuk menyembuhkan depresi.
"Namun, uang itu akhirnya justru dibawa pulang oleh pelaku untuk dipakainya sendiri," ujarnya.
