Selasa, 14 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 14 Februari 2012 | 20:06 WIB
Pertimbangkan Kembali Perda-perda Diskriminatif terhadap Perempuan
Yurnaldi | ksp | Selasa, 17 November 2009 | 19:53 WIB
|
Share:

DHONI SETIAWAN
Linda Agum Gumelar

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari prihatin dan menyesalkan banyaknya peraturan daerah (perda) yang diberlakukan saat ini, diskriminatif, melecehkan, dan menghina perempuan. Jika ini tidak dikoreksi dan dipertimbangkan kembali, bangsa ini akan merugi dan perempuan tetap jadi korban.

"Saya prihatin dan menyesalkan banyaknya perda yang diskriminatif terhadap perempuan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mempertimbangkan kembali keberadaan perda yang merugikan kaum perempuan tersebut," kata Linda, menjawab pertanyaan saat berdialog dengan Redaksi Kompas, Selasa (17/11) di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta.

Untuk hal ini, lanjut Linda, pihaknya akan mengagendakan untuk bertemu Menteri Dalam Negeri, pekan depan. Bahkan dengan departemen terkait, dengan Departemen Pertanian, untuk program ketahanan pangan diharapkan bisa melibatkan perempuan. Karena kunci ketahanan pangan itu sebenarnya, menurut Linda, adalah perempuan. Jika perempuan dilibatkan, angka anak balita gizi buruk atau kekurangan gizi akan bisa ditekan.

Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini melukiskan, dari data kependudukan, sebanyak 69,05 persen adalah perempuan dan anak. Jumlah ini menentukan baik-buruknya suatu bangsa. Jika perempuan tak diberi kesempatan berkembang dan diberdayakan, termasuk anak-anak, bangsa ini akan merosot.

"Hal ini perlu dipahami penentu kebijakan, masyarakat, dan pemerhati masalah perempuan dan atau masalah anak," tandasnya.

Linda juga memaparkan program 100 hari pertama rencana kerja 2010-2014. Menurut Linda, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan menjaga keberlanjutan pelaksanaan program yang sudah dicapai dan meningkatkan koordinasi untuk memberikan landasan yang kuat bagi percepatan penyusunan peraturan perundang-undangan, program, dan kegiatan, serta anggaran yang responsif gender dan peduli anak melalui kegiatan sebagai berikut:

Konsolidasi internal dan eksternal antar-pemangku kepentingan dengan indikator kinerja: (a) tersusun rencana strategis (Renstra) pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta struktur organisasi KNPP dan PA 2010-2014; (b) rekomendasi DPR dan DPD untuk pembangunan PP dan PA; (c) rekomendasi lembaga masyarakat dan akademisi untuk pembangunan PP dan PA.

Penyamaan visi dan misi dengan seluruh pemangku kepentingan, dengan indikator kinerja: (a) advokasi dengan pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dan masyarakat akademisi, (b) peningkatan kapasitas kelompok kerja pengarusutamaan gender (PUG) sebagai motor penggerak penyusunan program dan anggaran responsif gender di kementerian/lembaga.

Beberapa kegiatan dalam program 100 hari adalah penyelesaian program sebelumnya, yaitu memperkuat kemampuan kelembagaan PUG melalui pemetaan kemampuan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan PUG, penyusunan naskah akademis RUU Kesetaraan dan Keadilan gender, fasilitasi penyusunan anggaran responsif gender di 7 kementerian/lembaga (Departemen Pendidikan, Departemen Kesehatan, Departemen Pertanian, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Keuangan, Bappenas, dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) serta mempersiapkan pelatih Anggaran Responsif Gender (ARG) di tingkat provinsi.

Melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan melalui penerbitan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak korban kekerasan dan evaluasi terhadap pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) (Prov Kalteng, Kab Lombok Barat, Kota Surabaya, Prov Banten, Kab Bireun, Kab Magelang, dan Prov Sumbar).

Meningkatkan kualitas hidup perempuan dan pemenuhan hak anak melalui evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan, dan fasilitasi kebijakan provinsi bagi perlindungan hak anak.

Advertorial
»