Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 11:42 WIB
Dokter PTT di Daerah Perlu Diberlakukan Lagi
Asep Candra | acandra | Selasa, 17 November 2009 | 15:03 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mendorong pemerataan penempatan dokter di seluruh pelosok Indonesia dengan cara mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk memberlakukan lagi aturan tentang dokter pegawai tidak tetap (PTT) di daerah. Pemberlakuan dokter PTT dirasakan sangat mendesak karena di daerah-daerah khususnya wilayah terpencil, saat banyak Puskesmas yang tidak memiliki dokter.

Seperti diungkapkan Sekjen PB PAPDI Ari Fahrial Syam, pihaknya akan mengusulkan pemberlakuan kembali Permenkes tentang dokter PTT, baik untuk dokter baru maupun spesialis, sebagai syarat wajib untuk mendapatkan izin praktik. Usulan ini merupakan salah satu hasil Kongres Nasional Pengurus Besar PAPDI ke-14 yang digelar di Jakarta belum lama ini.

"Jadi yang kami usulkan adalah kebijakan dokter PTT bagi mereka yang ingin mendapatkan izin praktik. Usulan ini juga merupakan upaya untuk mendukung pencapaian MDGs (Millenium Development Goals), mendongkrak human development index (HDI) kita yang terpuruk, karena angka kematian ibu melahirkan dan bayi yang cukup tinggi. Program apa pun yang dibuat pemerintah kalau tidak ada dokter yang menjalankannya di daerah-daerah itu omong kosong," ungkap Ari dalam keterangan pers di RSCM Jakarta, Selasa (17/11).

Sedianya, usulan ini akan dicoba disampaikan PAPDI kepada Menkes saat Muktamar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di Palembang pada pertengahan bulan ini.

"Pada saat muktamar nanti akan coba kita sampaikan. Kami berharap Menkes dapat menerima buah pikiran dari 2.000-an dokter penyakit dalam yang ada di Indonesia ini," ujar Ari.