Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 23:57 WIB
Dewan Kehormatan Belum Kantongi Bukti
Khaerudin | Edj | Senin, 16 November 2009 | 18:50 WIB
|
Share:

MEDAN, KOMPAS.com - Meski Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Irham Buana Nasution mengatakan, akan ada pemeriksaan terkait dugaan politik uang yang diduga dilakukan anggota Komisi Pemilihan Umum Serdang Bedagai, namun Dewan Kehormatan yang memeriksa mereka mengaku belum mengantongi bukti-bukti kasus tersebut.Namun Dewan Kehormatan mengaku siap memberikan rekomendasi sanksi pada akhir November nanti.

Ketua Dewan Kehormatan KPU Sumut untuk kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Serdang Bedagai, Elfenda Ananda mengatakan, Dewan Kehormatan masih menunggu komplain dari partai politik yang merasa dirugikan oleh tindakan anggota KPU Serdang Bedagai. "Untuk kasus dugaan politik uang selama pemilu legislatif, kami memang masih belum mengantongi bukti -buktinya. Kami masih menunggu keterangan dari partai politik yang merasa dirugikan oleh anggota KPU Serdang Bedagai," kata Elfenda di Medan, Senin (16/11).

Elfenda juga mengatakan, Dewan Kehormatan akan menjamin kerahasiaan pihak yang memberikan keterangan terkait dugaan adanya politik uang oleh anggota KPU Serdang Bedagai selama pemilu legislatif lalu. "Kami akan memberikan jaminan, termasuk perlindungan bagi keterangan yang mereka berikan ke Dewan Kehormatan. Jadi, mereka yang ingin memberi keterangan tak perlu khawatir," katanya.

Sebelumnya, Irham mengungkapkan, selain kasus dugaan pelanggaran kode etik berupa kepergian tiga anggota KPU Serdang Bedagai menunaikan ibadah umroh atas biaya Bupati Tengku Eri Nuradi, Dewan Kehormatan juga akan memeriksa dugaan politik uang selama pemilu legislatif. Bahkan Irham mengaku, pelanggaran jenis ini akan berbuah sanksi berat berupa pemecatan anggota KPU Serdang Bedagai yang terlibat.

"Kalau untuk kasus umroh ini, bisa saja nanti sanksinya administratif. Tetapi kalau untuk pelanggaran berupa politik uang, jelas bisa mendapatkan sanksi paling berat berupa pemecatan," kata Irham.

Meski demikian, Irham mengaku, kalau memang terbukti melanggar kode etik untuk kasus umroh, sanksi yang diberikan juga cukup berat. Termasuk mengaitkan perbuatan mereka sebagai bentuk gratifikasi yang diterima pejabat negara.

Terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Serdang Bedagai ini, Elfenda mengatakan, Dewan Kehormatan berusaha memberikan rekomendasi sanksi secepatnya. Dia mengatakan, rekomendasi bisa diberikan pada akhir November, sehingga jika nanti ada sanksi berupa pemecatan, hal tersebut tak akan mengganggu proses tahapan pilkada Serdang Bedagai yang dimulai Desember-Januari.

Dewan Kehormatan lanjut Elfenda, saat ini tengah mendalami pengakuan ketiga anggota KPU Serdang Bedagai yang pergi umroh atas biaya bupati, yakni Abdul Firman, Ismet Lubis dan Syahrianto. Menurut Elfenda, Dewan Kehormatan merasa heran dengan pengakuan ketiga orang anggota KPU Serdang Bedagai tersebut, berkaitan soal waktu pemberitahuan pergi ke umroh.

"Mereka semua kompak ngaku kalau hanya punya waktu seminggu sebelum diberitahu bisa pergi umroh. Ini kan janggal, masa pergi umroh hanya punya persiapan selama seminggu. Paling tidak kan sebulan," katanya.