BANDUNG, KOMPAS.com — MJ (40), seorang dukun palsu, melakukan penipuan dengan mengirimkan surat ancaman dan boneka pocong kepada Ketua RW Perumnas Cijerah I Blok 2, Kota Bandung, Jawa Barat.
Surat ancaman yang bertujuan memeras tersebut dikirimkan ke depan rumah Dodi sebanyak tiga kali dan disertai boneka pocong yang dilapisi kain kafan. "Pada isi surat terakhir, pelaku mengancam supaya pindah rumah dan juga akan membunuh keluarga," ujar Kepala Polres Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo didampingi Kepala Polsek Bandung Kulon AKP Apong Wasrun, Senin (16/11) di Bandung.
MJ memanfaatkan kepanikan keluarga Dodi. Pasalnya, beberapa waktu lalu, anak pertama Dodi, Ami Abdul Muchy, sempat diberitakan tewas dibunuh oleh pencuri yang datang ke rumahnya.
"Dalam surat ancaman tersebut, saya bisa menemukan pembunuh Amy karena saya mengaku sebagai tabib," ujar MJ.
Tujuan MJ mengirim empat boneka pocong hanya untuk menakut-nakuti korban. Padahal, antara korban dan pelaku tidak saling kenal. "Saya belum pernah kenal dengan korban. Tapi saya tahu dari sopir angkot bahwa korban mengalami musibah karena anak pertamanya dibunuh oleh pencuri," ujarnya.
Apabila tidak memenuhi keinginannya itu, ia akan menghancurkan keluarganya termasuk akan membunuh anak kedua dari Dodi, bernama Fadli. Surat tersebut dikirimkan sebanyak tiga kali dengan empat boneka pocong. Usaha MJ untuk memeras Dodi pun kandas karena polisi memasang kamera closed circuit television (CCTV) di depan rumah korban pada hari kedua pengiriman surat.
Pada hari kedua, di CCTV terlihat seseorang melemparkan boneka. Namun, wajah pelaku tidak terlihat, begitu pula pada hari ketiga.
Pada Minggu (15/11), pelaku sempat mengirimkan surat berikut satu buah boneka berbentuk pocong. Namun, pelaku dapat diketahui oleh keluarga korban, dan akhirnya tertangkap.
Menurut AKP Apong Wasrun, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan dari korban dengan harapan korban meminta bantuannya untuk mengusir hantu dan menghantui pembunuh anaknya.
"Tersangka kini ditahan di Mapolsek Bandung Kulon dengan dijerat Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancamannya 1 tahun penjara," ujarnya.


