KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Pria 'Kebal Sajam' Ditangkap Polisi
Minggu, 15 November 2009 | 23:19 WIB

JAMBI, KOMPAS.com - Masih ingat dengan Alamsyah ? Pemuda yang tujuh lalu membunuh anggota TNI di Jambi itu , akhirnya ditangkap polisi di kediamannya, Sabtu (14/11) .

Alamsyah warga Kompleks Bougenvile Blok EC No 1 Kecamatan Kotabaru Jambi, menjadi buron selama tujuh tahun. Ia diburu polisi lantaran menganiaya anggota TNI berpangkat Sersan Satu Simangunsong yang bertugas di Danbekang Korem 042 Garuda Putih (Gapu). Akibat tindakan tersangka itu, korban tewas dengan mengalami empat tusukan di tubuh.

Wakil Kasat Reskim Poltabes Jambi AKP Ricardo Condat Yusuf menjelaskan, peristiwa penusukan itu berawal pada 24 Oktober tahun 2002, saat itu tersangka sedang ditugaskan untuk mengawal kedatangan seorang pejabat yang berkunjung ke Jambi. Namun tersangka emosi lantaran temannya yang akan bertugas ikut bermain judi di daerah Simpang Mayang dekat Puskesmas.
   
Ia lantas menyusul temannya yang sedang bermain judi dengan beberapa orang, termasuk Simangunsong.  Marah dengan temannya, tersangka pun membubarkan permainan tersebut dan tidak mengetahui korban berada di sana.

" Merasa tidak senang dengan sikap tersangka, akhirnya korban pun marah dan terjadilah keributan antara korban dan tersangka. Korban bertambah kesal dengan tersangka karena memamerkan aksi bacok senjata tajam ke tubuh sendiri yang menandakan tersangka memiliki ilmu kebal," jelasnya.
 
Melihat aksi demonstrasi ilmu kebal itu, korban pun marah dan mereka berkelahi serta dikeroyok oleh rekan tersangka yaitu Arif sudah ditangkap dan Iwan masih buron. Tersangka menikam korban dan setelah kejadian tersebut keesokan harinya mendapat kabar kalau korban telah tewas, pelaku panik dan melarikan diri.

Alamsyah melarikan diri dan tinggal berpindah-pindah dari Palembang ke Pulau Jawa dengan mengganti identitas dengan nama M Saleh untuk menghilangkan jejak polisi. "Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Arif yang sudah diamankan terlebih dahulu beberapa tahun lalu," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sesuai pasal berlapis yaitu pasal 351 dan 338 KUHP tentang penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa orang lain yang dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara. (T.N009)

Penulis: TOF   |   Editor: tof   |   Sumber : ANT Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.