JAMBI, KOMPAS.com - Alamsyah (34) yang menjadi buronan polisi selama tujuh tahun karena membunuh anggota TNI di Jambi pada 2002, akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu di kediamannya.
Alamsyah warga Kompleks Bougenvile Blok EC No 1 Kecamatan Kotabaru Jambi, buron selama tujuh tahun, demikian dikatakan Wakil Kasat Reskim Poltabes Jambi, AKP Ricardo Condat Yusuf di Jambi, Minggu (15/11).
Tersangka dicari polisi lantaran menganiaya anggota TNI berpangkat Sersan Satu Simangunsong, yang bertugas di Danbekang Korem 042 Garuda Putih (Gapu) dan akibat tindakan tersangka korban tewas dengan mengalami empat tusukan di tubuh.
Peristiwa itu berawal pada 24 Oktober 2002, saat itu tersangka sedang ditugaskan untuk mengawal kedatangan seorang pejabat yang berkunjung ke Jambi.
Namun tersangka emosi lantaran temannya yang akan bertugas ikut bermain judi di daerah Simpang Mayang dekat Puskesmas.
Pelaku menyusul temannya yang ternyata sedang bermain judi dengan beberapa orang termasuk korban Simangunsong.
Marah dengan temannya, tersangka pun membubarkan permainan tersebut dan tidak mengetahui korban berada di sana.
Merasa tidak senang dengan sikap tersangka, korban pun marah. Terjadi keributan antara korban dan tersangka. Korban bertambah kesal, karena tersangka memamerkan aksi bacok senjata tajam ke tubuh sendiri yang menandakan tersangka memiliki ilmu kebal.
Melihat aksi demonstrasi ilmu kebal itu, korban pun marah dan mereka berkelahi serta dikeroyok oleh rekan tersangka yaitu Arif sudah ditangkap dan Iwan masih buron.
Tersangka menikam korban dan setelah kejadian tersebut keesokan harinya mendapat kabar kalau korban telah tewas, pelaku panik dan melarikan diri.
Tersangka melarikan diri dan tinggal berpindah-pindah dari Palembang ke Pulau Jawa dengan mengganti identitas dengan nama M Saleh untuk menghilangkan jejak polisi.
Polisi mengatakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Arif yang sudah diamankan terlebih dahulu beberapa tahun lalu.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan sesuai pasal berlapis yaitu pasal 351 dan 338 KUHP tentang penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa orang lain yang dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara.


