PEKANBARU, KOMPAS.com — Sebanyak 21 orang aktivis Greenpeace yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi penyegelan alat berat milik PT Riau Andalan Pulp and Papers (RAPP) mendapat penangguhan penahanan dari kepolisian setempat.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace untuk Asia Tenggara, Bustar Maitar, di Pelalawan, Riau, Jumat (13/11), mengatakan, penangguhan penahanan itu didapat setelah pihaknya melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian dengan jaminan kuasa hukum Greenpeace.
"Pengacara Greenpeace, Ibu Susilaningtias, SH, dijadikan sebagai jaminan dalam penangguhan penahanan aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka siang tadi oleh polisi," ujarnya.
Dengan demikian, maka 21 orang aktivis yang kesemuanya merupakan warga negara Indonesia sudah meninggalkan Mapolres Pelalawan dan kembali ke kamp di hutan rawa gambut Semenanjung Kampar.
Namun, 11 orang aktivis yang merupakan warga negara asing masih berada di Mapolres Pelalawan dan belum ada kepastian waktu untuk diserahkan ke pihak imigrasi setempat.
"Kepastian kapan mereka diserahkan ke pihak imigrasi hingga kini belum ada, tapi kemungkinan terburuk dideportasi karena ada dugaan pelanggaran visa yang mereka lakukan," ujarnya.
Greenpeace juga meminta perlindungan dari Mapolres Pelalawan terkait kemungkinan aksi serangan balasan yang dilakukan pihak perusahaan dengan memobilisasi warga setempat.
"Kami sudah meminta perlindungan dari pihak kepolisian terkait kemungkinan serangan balasan dari pihak perusahaan baik terhadap personel aktivis ataupun kamp atau perkampungan perlindungan iklim di Semenanjung Kampar," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 33 orang aktivis Greenpeace melakukan penyegelan terhadap tujuh unit alat berat milik RAPP di lahan gambut Semenanjung Kampar, Riau, Kamis.
Setelah aksi itu dibubarkan dan para aktivis diamankan, polisi kemudian menetapkan 21 orang aktivis Greenpeace asal Indonesia yang turut andil dalam aksi itu sebagai tersangka.
Sedangkan 11 warga asing aktivis Greenpeace, yakni Agnaldo Al Maidah (Brasil); Laura Scjmipz (Jerman); Jesus Rolle dan Pablo Mendez (Spanyol); Pong Saponrt, Nopporn, Uum, Passatorn, dan Somruee (Thailand); serta seorang warga Filipina, Rodora dan Finlandia, Patteri; hanya menjalani pemeriksaan dan statusnya belum ditetapkan.

Severity: Notice
Message: Undefined variable: output
Filename: libraries/Globalfunc.php
Line Number: 748

