Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurusan KTP di Medan Masih Kelamaan

Kompas.com - 13/11/2009, 21:04 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) maupun kartu keluarga di Kota Medan belum efektif. Mata rantai jalur birokrasi terlalu panjang. Paling tidak dokumen warga harus melewati tiga kantor dengan petugas yang berbeda-beda.

"Warga yang mengurus KTP atau kartu keluarga harus mendapat persetujuan lurah. Setelah dari lurah, dokumen mesti masuk ke kantor kecamatan terlebih dahulu. Baru kemudian kami proses," tutur Kepala sub Dinas Khairun Ansar Lubis, Jumat (13/11) ditemui di kantornya.

Khairun mengatakan proses ini memang memakan waktu. Pengiriman dokumen baik KTP maupun kartu keluarga seringkali tersendat di tingkat kelurahan dan kecamatan. Begitu data sampai di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di pagi hari, selesai diproses petugas sore harinya.

"Kelambanan proses ini sering ditujukan kepada kami, padahal ada proses di kantor lain sebelumnya," katanya.

Setiap hari, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan menerima 1.000 sampai 2.000 dokumen KTP per hari. Petugas juga menerima dokumen kart u keluarga rata-rata 500 dokumen per hari. Seluruh dokumen ini berasal dari 21 kecamatan di Medan. Sementara ini, tutur Khairun, belum ada persoalan dengan sarana yang ada.

Sebelumnya, Kompas menerima keluhan sejumlah warga. Mereka menyampaikan pengurusan KTP maupun kartu keluarga terlalu lama. Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya pungutan oknum petugas untuk memperlancar pengurusan dokumen. Jika tidak, dokumen warga tidak akan keluar dengan cepat.

Salah satu keluhan datang dari Eko (35) warga Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Eko mengeluh urusan kartu keluarga mertuanya harus memakan waktu dua bulan. Proses itupun harus membayar Rp 100.000 ke pegawai lurah berinisial H. Ketika Eko menanyakan hal ini, pihak kelurahan mengatakan masih diproses di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dia mengatakan pihak kelurahan sering menawarkan dua jalur yang bisa dipilih. Jalur normal akan memakan waktu tiga bulan, sementara jalur cepat bisa cuma seminggu dengan catatan harus membayar uang ke oknum petugas kelurahan. Adapun Eko sendiri membayar Rp 40.000 untuk mempercepat mengurus KTP.

Hal yang sama juga dialami oleh Mulyadi (25), warga Kelurahan Kota Matsun I, Kecamatan Medan Area h arus mengeluarkan uang Rp 50.000 untuk memperlancar mengurus KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com