MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan jika sampai rekomendasi Dewan Kehormatan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Serdang Bedagai, berujung pada pemecatan, proses pemilihan kepala daerah di daerah tersebut tak akan terganggu. Ketua KPU Sumatera Utara Irham Buana Nasution mengatakan, putusan soal sanksi akan diambil secepatnya.
Menurut Irham, KPU Sumut telah meminta Dewan Kehormatan agar rekomendasi sanksi terhadap anggota KPU Serdang Bedagai diserahkan sebelum akhir November. Irham mengatakan, jika sanksi terhadap anggota KPU Serdang Bedagai yang diduga melanggar kode etik tersebut berupa pemecatan, proses pergantian mereka akan dilakukan satu minggu.
"Kami kan hanya memproses persyaratan administrasi saja, karena calon-calon yang menggantinya sudah ada, yakni mereka yang berada pada peringkat enam sampai sepuluh dalam proses rekrutmen anggota KPU Serdang Bedagai . Jadi, proses pergantiannya paling bisa dilakukan dalam seminggu," ujar Irham saat dihubungi dari Medan, Jumat (13/11).
Menurut Irham, waktu pergantian anggota KPU Serdang Bedagai yang dapat berlangsung singkat, tak akan mengganggu tahapan pilkada di daerah tersebut. "Kalau kami bisa memberi sanksi pada akhir November, maka tahapan pilkada Serdang Bedagai tak akan terganggu," katanya.
Irham mengatakan, kemungkinan sanksi berupa pemecatan sangat besar, mengingat, pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Serdang Bedagai, ternyata tak hanya kasus pergi umroh dengan biaya bupati. Dewan Kehormatan saat ini sedang menelusuri pelanggaran kode etik lain, berupa dugaan politik uang dalam pemilu legislatif lalu. "Dugaan politik uang menyangkut manipulasi perolehan suara," kata Irham.
Namun dia menolak membeberkan lebih lanjut bukti-bukti dugaan keterlibatan anggota KPU Serdang Bedagai dalam praktik politik uang untuk memanipulasi perolehan suara saat pemilu legislatif lalu. "Kami tak bisa membeberkannya sekarang, nanti malah ada yang berusaha membuang bukti-bukti yang ada. Saksi-saksinya pun nanti juga enggan memberikan pernyataan di hadapan Dewan Kehormatan. Kami masih berusaha menjaga agar bukti dan saksi ini bisa diproses pada waktunya," kata Irham.
Menurut Irham, dari pelanggaran kode etik menyangkut kepergian tiga anggota KPU Serdang Bedagai menunaikan umroh atas biaya bupati saja sudah merupakan pelanggaran prinsip independensi, netralitas dan profesionalitas KPU selaku penyelanggara pemilu. Dia juga mengatakan, sangat mungkin pemberian biaya umroh terhadap ketiga anggota KPU Serdang Bedagai, yakni Abdul Firman, Ismet Lubis dan Syahrianto.
KPU Serdang Bedagai melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dan pemberitahuan, serta menggunakan dana pihak lain, yakni Bupati Serdang Bedagai. Padahal KPU Serdang Bedagai notabene mengetahui, bupati yang sekarang akan mencalonkan diri. "Kami menilai ini akan sangat mengganggu, dan KPU Sumut curiga mereka akan berpihak," katanya.


