DENPASAR, KOMPAS.com — Meluasnya penyebaran rabies yang menelan korban jiwa di Pulau Dewata menjadikan DPRD dan Pemerintah Bali bersepakat menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rabies pada Desember tahun ini. Alasannya, penyebaran rabies dinilai mengkhawatirkan masyarakat dan pencinta anjing.
Selain itu, Dinas Peternakan Provinsi Bali menyatakan, anjing-anjing di tujuh kabupaten dari sembilan kabupaten/kota sudah terinfeksi virus ini. Sebanyak 15 orang meninggal dalam setahun terakhir.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan, pihaknya berharap tidak ada kendala dan sesegera mungkin Raperda Rabies selesai tahun ini. "Virus ini tidak hanya mengancam kesehatan. Masyarakat pencinta anjing, kucing, hingga kera menjadi waswas dan Raperda ini diharapkan mampu mengatasi ketakutan masyarakat agar tidak berlebihan," katanya.
Ia menambahkan, ada dua tujuan mendasar dalam ranperda ini, yakni menjamin dan melindungi kepentingan umum berupa hak-hak masyarakat yang bersifat azasi berkenaan dengan ketertiban dan ketentraman masyarakat dari ancaman penyakit rabies. Di sisi lain, Raperda juga bisa menampung hak-hak anggota masyarakat yang ingin memiliki, memelihara, dan menyayangi hewan jenis penular rabies ini.
Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya menjelaskan, Raperda ini mendesak karena menjadi kepentingan masyarakat luas. Selain itu, ia menilai, tindakan yang diambil pemerintah daerah juga masih minim dan cenderung lambat. "Karena itu, kami akan maraton menyelesaikan Raperda ini agar target Desember tercapai," katanya.
Data Dinas Peternakan Provinsi Bali mencatat, sebanyak 26.759 ekor anjing liar telah dimusnahkan sejak merebaknya rabies, November tahun lalu. Jumlah populasi anjing di Bali saat ini diperkirakan mencapai 500.000 ekor. Namun, hingga kemarin, tindakan pemusnahan masih ditentang oleh kelompok masyarakat pencinta binatang kerena dianggap bukan solusi tepat untuk menekan penyebaran virusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, akademisi dan aktivis pun pesimistis Bali bisa bebas rabies pada 2012. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan meninjau kembali taraget tersebut.


