Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transmigran Adukan Penyerobotan Lahan

Kompas.com - 13/11/2009, 03:18 WIB

Banjarmasin, Kompas - Puluhan transmigran asal Yogyakarta, Bondowoso (Jawa Timur), dan penduduk lokal yang sudah menempati unit permukiman transmigrasi Sungaipinang di Kecamatan Tambangulang, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, selama 11 bulan mengeluh lahan mereka diserobot sekelompok warga dari luar kecamatan. Lahan tersebut kini dipasangi patok sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk menanam padi.

Sugiyana, salah satu transmigran UPT Sungaipinang, Kamis (12/11), mengatakan, kasus pengambilalihan lahan usaha itu sudah dilaporkan kepada DPRD Tanah Laut di Pelaihari, ibu kota Kabupaten Tanah Laut, Rabu lalu. ”Kami meminta penyelesaian masalah itu. Kami datang ke lokasi transmigrasi tersebut karena program pemerintah. Masalah tanah yang disediakan untuk kami juga menjadi urusan pemerintah,” katanya.

Yang membuat transmigran ketakutan dan tidak bisa berbuat apa-apa, kata Sugiyana, sekelompok warga itu melarang transmigran bercocok tanam di lahan tersebut.

1,5 hektar

Di UPT Sungaipinang, saat ini ada 100 keluarga. Sebanyak 25 keluarga di antaranya berasal dari Yogyakarta, 25 keluarga dari Bondowoso, dan 50 keluarga lainnya adalah penduduk lokal. Mereka masing-masing menerima lahan 1,5 hektar untuk rumah, pekarangan, dan lahan usaha.

Kebanyakan, lahan yang diambil alih warga itu adalah lahan usaha seluas 1 hektar. ”Ada juga satu rumah beserta pekarangannya yang juga diklaim sehingga transmigran itu terpaksa mengungsi ke desa terdekat dan meminjam tanah untuk bercocok tanam,” kata Sugiyana.

Legalisasi

Ketua Komisi II DPRD Tanah Laut Oman Zaini Rusmana, menurut Sugiyana, berjanji segera memanggil pihak-pihak terkait. ”Kami berharap masalah itu bisa diselesaikan secepatnya,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial Tanah Laut I Ketut Ardika Suyatna, yang dihubungi terpisah, mengatakan, pengambilalihan lahan usaha tani di UPT Sungaipinang itu semestinya tidak terjadi. Sebab, sebelum transmigran ditempatkan di sana, legalisasi status tanah sudah diselesaikan pihak desa setempat sebelum diserahkan kepada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.(FUL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com