MAGELANG, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD Kota Magelang periode 2004-2009 G Suyatno akhirnya menyerahkan diri untuk menerima eksekusi penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, Kamis (12/11). Terhitung mulai kemarin, dia pun mulai menjalani masa hukuman dua tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Magelang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Magelang Gunawan Wibisono mengatakan, selain hukuman penjara, G Suyatno juga masih menanggung beban membayar uang ganti rugi dan denda.
"Namun, karena sekarang belum memiliki cukup uang, yang bersangkutan akhirnya membuat surat pernyataan yang di dalamnya memuat komitmen dia untuk melunasi semuanya pada Oktober 2011," ujarnya.
G Suyatno menjadi terpidana perkara korupsi dana penunjang kegiatan panitia rumah tangga DPRD Kota Magelang tahun 2003 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Dia terpaksa menjalani hukuman karena permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Namun, sebelumnya, Senin (9/11), dia pun sempat mangkir dan tidak memenuhi panggilan Kejari Kota Magelang dengan alasan sakit.