KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Mantan Anggota DPRD Magelang Serahkan Diri
Kamis, 12 November 2009 | 18:52 WIB

MAGELANG, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD Kota Magelang periode 2004-2009 G Suyatno akhirnya menyerahkan diri untuk menerima eksekusi penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, Kamis (12/11). Terhitung mulai kemarin, dia pun mulai menjalani masa hukuman dua tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Magelang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Magelang Gunawan Wibisono mengatakan, selain hukuman penjara, G Suyatno juga masih menanggung beban membayar uang ganti rugi dan denda.

"Namun, karena sekarang belum memiliki cukup uang, yang bersangkutan akhirnya membuat surat pernyataan yang di dalamnya memuat komitmen dia untuk melunasi semuanya pada Oktober 2011," ujarnya.

G Suyatno menjadi terpidana perkara korupsi dana penunjang kegiatan panitia rumah tangga DPRD Kota Magelang tahun 2003 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Dia terpaksa menjalani hukuman karena permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Namun, sebelumnya, Senin (9/11), dia pun sempat mangkir dan tidak memenuhi panggilan Kejari Kota Magelang dengan alasan sakit.

Penulis: EGI   |   Editor: made Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.