BALIKPAPAN, KOMPAS.com- Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Yusran Aspar, terancam dipenjarakan paksa. Pasalnya, Yusran belum juga memenuhi panggilan kedua dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, yang dijadwalkan hari ini.
Panggilan jaksa ini untuk melaksanakan eksekusi putusan MA, yang mengabulkan permohonan kasasi JPU, dan menghukum Yusran 1,5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta, karena korupsi dalam proses pengadaan tanah untuk Perum KORPRI di Babulu, PPU.
Menurut Kepala Kejari PPU, I Putu Gede Sudharma, pihaknya akan mengirimkan kembali surat panggilan ketiga. "Kalau tidak hadir juga, kita akan eksekusi secara paksa," ujar Putu, Kamis (12/11).
Tribun Kaltim berusaha menghubungi Yusran, namun tiga nomor ponsel yang dihubungi sudah tidak aktif. Sementara kediamannya di Balikpapan dan Penajam tampak sepi.